RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelayanan perizinan di tengah masyarakat, ramah, amanah, tegas dan unggul (Perikat Ratu) di Kantor Kecamatan Talangpadang akan berlangsung hingga pekan depan. Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Tanggamus Adi Gunawan mengatakan, pihaknya memberikan waktu enam hari untuk pelayanan pembuatan dokumen perizinan. Yakni mulai 17-19 November. Kemudian dilanjutkan 24-26 November. \"Jadi untuk pekan depan masih berlangsung. Silahkan bagi masyarakat yang hendak membuat dokumen perizinan, waktu pelayanan dari pukul 08.30 WIB-16.30 WIB,\" kata Adi Gunawan mewakili Kepala Dinas PMPTSP Supardi Syarkawi, Rabu (17/11). Dilanjutkan, program Perikat Ratu bertujuan memudahkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM dalam mengurus perizinan. Selain untuk dokumen perizinan usaha kecil menengah, masyarakat juga dapat mengurus izin mendirikan bangunan. \"Bagi yang ingin mengurus izin usaha kecil, harus membawa foto kopi KTP, foto kopi NPWP, surat keterangan domisili usaha diketahui kepala pekon dan surat persetujuan lingkungan diketahui kepala pekon,\" urainya. Untuk IMB, syaratnya mengisi blangko permohonan, foto kopi KTP, foto kopi sertifikat tanah atau surat jual beli atau surat keterangan hibah atau keterangan waris, diketahui kepala pekon. Program Perikat Ratu yang mengacu pada 55 Aksi Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan dengan mudah dan biaya murah. \"Kami hadir ditengah-tengah masyarakat untuk membuktikan bahwa pembuatan dokumen perizinan itu gampang dan murah. Tidak seperti yang dibayangkan selama ini,\" tegas Adi. (ehl/rnn/ais)
Catat! Pelayanan Perizinan di Kecamatan Sampai 26 November
Rabu 18-11-2020,12:35 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :