radarlampung.co.id - Tahapan pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di Kabupaten Lampura dimulai pada 2 Juni 2021 mendatang.
Kepala DPMD Lampura, Wahab mengatakan, sebanyak 143 desa akan menggelar pilkades Tahun 2021. Yang dimulai dengan tahap pembentukan panitia pemilihan kepala desa, diantaranya 32 desa dijabat oleh pejabat sementara dan sisanya 111 desa oleh pejabat definitif.
\"Tiga diantara desa dijabat PJ adalah mereka yang habis masa jabatannya pada akhir tahun ini, tapi mengundurkan diri, \"kata dia didampingi Kabid Pemdes, R Habibie dan Kasi Administrasi, Husmala Dewi dikantor DPMD setempat, Kamis, (4/3).
Kabid Pemdes DPMD Lampura, R Habibie menambahkan, bahwasanya pelaksanaan pilkades serentak disana telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lampura, Budi Utomo bernomor: B/146/25-LU/2021 tentang jadwal dan tahapan pilkades serentak Kabupaten Lampura Tahun 2021.
\"Tiga desa yang kadesnya mengundurkan diri adalah Talang jembatan, Kecamatan Abung Kunang; Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah; Karya Sakti Abung Surakarta, \"tambahnya.
Untuk anggaran sendiri, menurut Habibie, pihaknya menganggarkan sebesar Rp1,2 miliar lebih. Sesuai perencanaan, dan itu jauh turun dari anggaran sebelumnya maupun Kabupaten lain. Seperti di Tanggamus ada 48 pekon yang menganggarkan sebesar Rp3,9 miliar lebih.
\"Dan sebelumnya di Tahun 2017, ada 98 desa memakan anggaran sebesar Rp1,6 miliar lebih. Jadi dengan anggaran itu seoptimal mungkin dilakukan pagelarannya, \"terangnya.
Habibie menjelaskan, anggaran itu tidak hanya digunakan untuk kepanitian ditingkat Kabupaten saja. Melainkan juga pelaksanaan di wilayah perdesaan, seperti pengadaan surat suara, surat undangan dan kotak suara. Yang jumlah estimasinya sekitar Rp660 juta, dan saat ini sedang dalam tahap pelelangan di ULP setempat.
\"Sisanya dipakai untuk ATK, adminitrasi panitia Kabupaten, rapat-rapat sampai kepada pelantikan, \"imbuhnya.
Untuk ditingkat panitia desa, anggaran diambil dari APBDes disesuai dengan mata pilih. Yakni Rp 40 juta untuk mata pilih 2.000 kebawah; Rp50 juta (2.000-4.000); Rp60 juta 4.000 keatas. \"Inikan masa pendemi covid-19, harus memenuhi protokol kesehatan. Dalam edaran pusat, harus dianggarkan 8% dari Apbdes. Harapan kami, bagi desa melaksanakan pilkades dapat diserap saat mendekati pelaksanaan, \"timpal Kasi Administrasi, Husmala Dewi. (ozy/yud)