Nah Lho, Makan Nasi Goreng di Tempat, Pria Ini Diamankan Polisi

Senin 02-08-2021,14:28 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rumbia, Lampung Tengah, membekuk Deni Chandra (22), Minggu (1/8). Warga Kampung Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, Lamteng, ini ditangkap saat kedapatan sedang makan nasi goreng di warung Dusun Bumiharjo, Kampung Buminabung Ilir. Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Mujiyono, warga Kampung Buminabung Ilir. \"Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan: LP/205-B/VII/2021/SPKT/ Polsek Rumbia / Polres Lampung Tengah/ Polda Lampung Tgl. 3 Juli 2021,\" katanya. Usut punya usut, Deni ternyata merupakan seorang tersangka curat. Awalnya, sang korban pulang ke rumah dan memarkirkan motor Honda Megapro warna silver abu-abu B 3074 BEM di dapur rumahnya. Pada pukul 03.00 WIB, istri korban terbangun melihat motor suaminya tidak ada berikut HP Nokia warna merah dan HP Samsung warna putih. \"Istri korban membangunkan suaminya. Pelaku diperkirakan masuk dan mengambil barang-barang milik korban, Sabtu (3/7) sekira pukul 02.30 WIB. Korban melaporkan kasus ini ke polisi,\" ujarnya. Berbekal laporan, kata Eko, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Hasil penyelidikan diketahui siapa pelakunya. Ketika tersangka sedang makan nasi goreng, pihaknya langsung meringkus. Tersangka ditangkap dengan barang bukti motor korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Rekan tersangka sedang dalam pengejaran,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait