Radarlampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memberikan sanksi kepada KPU Lampung Utara. Ini terkait kelalaian dalam pendataan kuota perempuan semua partai politik. Menurut Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan M. Tio Aliansyah, sanksi diberikan usai klarifikasi yang telah dilakukan. \"Iya, kami sudah klarifikasi untuk Lampung Utara. Hasilnya, kami memutuskan memberikan sanksi,\" kata M. Tio dikantornya, Rabu (24/10). Dilanjutkan, peringatan terkait kinerja KPU Lampung Utara yang dinilai tidak serius. \"Sanksi peringatan untuk bekerja sesuai kinerja secara professional. Divisi teknis Lampura kerap melakukan kesalahan selama pemilu ini,\" tegasnya. Diketahui, kuota perempuan pada dua partai politik (parpol) di Lampung Utara belum memenuhi 30 persen. Sementara, ini menjadi syarat yang harus dipenuhi parpol. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, parpol tersebut adalah Partai Berkarya dan Partai Bulan Bintang. “Kuota perempuan dua parta ini kurang. Ini kita temukan beberapa hari terakhir,” kata Fatikhatul Khoiriyah, Selasa (23/10). (rma/ais)
Nah Loh, KPU Lampura Dapat Sanksi
Rabu 24-10-2018,10:37 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :