radarlampung.co.id - Permasalahan lahan groundkaart belanda 1913 yang diklaim PT. KAI sebagai asetnya berkonflik dengan masyarakat yang telah menempati lebih dari 3 generasi semakin memperjelas posisi dan kedudukan sebenarnya groundkaart dalam sistem administrasi pertanahan di republik ini khususnya di Lampung. Menyikapi hal tersebut, Dr. Kurnia Warman, SH, M.Hum, ahli hukum agraria dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, sebagai nara sumber yang diundang menjadi pembicara dalam Fokus Group Diskusi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI beberapa waktu lalu, menyebutkan, Pada saat konversi hak-hak barat menuju nasionalisasi di tahun 1960-an, pendaftaran tanah memerlukan data yuridis (dasar hukum penguasaan) dan data fisik (gambar situasi spt groondkaart dlsb) penguasaan tanah tersebut untuk dipindahkan ke Buku Tanah dan Sertifikat Tanah-nya sesuai kewenangan instansi pemerintah yang bersangkutan. \"Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5/1960 diberikan batas waktu 20 tahun untuk mendaftarkan lahan-lahan yg berasal dari hak barat (eigendom, erpacht dan opstal). Dalam kajian kami, lahan-lahan yang tergolong groundkaart tidak didaftarkan ke BPN, sehingga dengan demikian groundkaart menjadi tanah negara bebas, yang jika orang-seorang mendaftarkan tanah tersebut BPN tidak bisa menolaknya.” jelas Kurnia Warman. Berkenaan dengan pernyataan ahli hukum agraria dari Universitas Andalas ini, Anggota DPD RI, Andi Surya, menegaskan pernyataan Dr. Kurnia Warman ini tentu memberi pandangan yang kuat kepada kita bahwa PT. KAI sebaiknya mengurus saja lahan-lahan kereta api yang sudah jelas termaktub dalam UU Perkeretaapian no. 23/2007 yaitu 6 meter kiri dan kanan rel KAI. Tidak usah merepotkan diri mengklaim lahan groundkaart yang tidak jelas kedudukan hukum dan administrasinya. \"Perbaiki manajemen perkeretaapian, tingkatkan pelayanan kepada penumpang dan upayakan investasi lokomotif dan gerbong-gerbong yang lebih modern, ini lebih baik untuk manajemen PT. KAI,\" pungaksnya. (rlo/ang)
Nah loh! Ternyata Lahan Groundkaart PT KAI Tidak Didaftarkan ke BPN
Rabu 29-08-2018,22:00 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,11:53 WIB
Harga Mobil Listrik 2026 Makin Gila! Mulai Rp190 Jutaan, Ini yang Paling Untung Dibeli Sekarang
Sabtu 28-03-2026,09:59 WIB
Vivo Perkuat Pasar 5G Entry-Level, Y21 5G dan Y11 5G Resmi Debut di India
Sabtu 28-03-2026,08:30 WIB
Araujo Lolos dari Hukuman Usai Tackle Keras ke Foden, Tuchel Murka di Pinggir Lapangan
Terkini
Sabtu 28-03-2026,17:12 WIB
377 Orang Meninggal Dunia Sepanjang Mudik-Balik 2026, 30 Persen Pemudik Belum Kembali via Bakauheni
Sabtu 28-03-2026,17:02 WIB
Bakpao Gandum RoyalKueID, Pilihan Camilan Praktis yang Tumbuh Bersama Ekosistem Pemberdayaan BRI
Sabtu 28-03-2026,16:58 WIB
Transaction Banking BRI Kian Kokoh, Volume Transaksi Qlola by BRI Tembus Rp2.141,37 T hingga Februari 2026
Sabtu 28-03-2026,16:53 WIB
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
Sabtu 28-03-2026,16:48 WIB