Naik 25 Kasus Per Senin (3/8), Gubernur Lampung Atensi Kondisi di Pesisir Barat

Senin 03-08-2020,13:59 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pesisir Barat kembali naik. Per Senin (3/8) ada 25 penambahan kasus sekaligus. Jumlah ini terus naik sejak Sabtu (1/8) dengan penambahan tujuh kasus dan Minggu (2/8) juga penambahan enam kasus baru. Data tersebut diperoleh dari rilis data harian Covid-19 di Posko Satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Senin (3/8). Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun langsung mengatensi khusus Pesisir Barat. Dengan adanya lonjakan data itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung menggelar rapat webinar sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan di Provinsi Lampung bersama kabupaten/kota dan stakeholder terkait. Dengan tingginya penambahan kasus di Pesisir Barat, Arinal menyebut Covid-19 memang tidak mengenal lokasi dan kepada siapa penularan. \"Keputusan Pak Presiden Indonesia tidak ada pengecualian, dimana pun bisa kedatangan Covid-19, kebetulan Pesisir Barat ada yang terkonfirmasi Covid-19. Dan Lampung sebenarnya tidak ada transmisi lokal, hanya dari kedatangan saja, termasuk di Pesbar. Tapi diakibatkan karena orang tanpa gejala, karena itulah kami melakukan (diskusi online). Walau new normal, kita diberikan penilaian salah satu terbaik tapi tidak boleh puas harus sama melaksanakan seperti dulu dalam pencegahan,\" beber Arinal yang ditemui usai melakukan webinar di Kantor Diskominfotik Provinsi Lampung Senin (3/8). Maka, bersama Polda, Korem dan DPRD Provinsi Lampung bersama menggagas bagaimana cara mengendalikan Covid-19. Tak terkecuali untuk Pesisir Barat. \"Di Pesisir Barat sedang kita lakukan pengendalian. Memang di Pesbar walau jumlah penduduk sedikit, wilayahnya yang juga jauh, ya artinya covid bisa kemana saja. Makanya pengendalian nya harus dilakukan teknis, medis, sosialisasi agar pengendalian kedepan betul-betul diterapkan protokol kesehatannya,\" lanjutnya. Maka, dalam pengendalian, Pemprov Lampung telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Lampung. \"Untuk bagaimana pemprov melakukan penanganan dibuktikan dengan keluarnya pergub, akan ada sanksi jika tidak diterapkan. Pergub itulah yang harusnya di sosialisasikan dan jika ada yang tidak menerapkan akan ada sanksinya,\" tambahnya. Ditambahkan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, dengan adanya Pergub AKB-M2PA Covid-19 di Lampung telah sesuai. Dan harapannya semua instansi yang di Lampung menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan harian. \"Ya dengan Pergub itu seluruh instansi pemerintah swasta dan tempat umum menerapkan protokol kesehatan dengan Standar operasional prosedur,\" jelas Mingrum. Sementara diketahui Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Lampung telah dirilis. Berbagai macam aturan telah di cantumkan dalam penerapan AKB-M2PA di Lampung. Pergub ini berfungsi mengatur aktivitas kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Lampung.  Di mana, setiap masyarakat Lampung yang melakukan aktivitas wajib menggunakan masker disaat beraktivitas di luar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; apabila menggunakan masker kain sebaiknya gunakan masker kain tiga lapis dan diganti setiap empat jam sekali; membersihkan tangan secara teratur dengan cara mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer. Masyarakat juga diminta selalu menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (yang mungkin terkontaminasi droplet yang mengandung virus) PHBS dalam beraktivitas; menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat minimal satu meter; dan membiasakan memberi salam tanpa melakukan kontak fisik. Aktivitas saat pemilihan kepala daerah juga masuk salah satu pasal dalam Pergub tersebut. Tepatnya pada pasal tujuh, di mana Protokol Kesehatan Bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungkutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kemudian, hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan AKB-M2PA turut dicantumkan. Di mana pada pasal 11, setiap penduduk yang berada di wilayah Lampung mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis; data dan informasi public seputar Covid-19; kemudahan akses dalam melakukan pengaduan seputar Covid-19; dan pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 dan atau terduga Covid-19. Sementara dalam penanganan Covid-19 setiap penduduk wajib mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas; melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau tempat karantina maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi Gugus Tugas Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi; dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19. Kemudian ada sanksi menanti bagi pelanggar Pergub AKAB-M2PA ini. Di mana Pelanggaran terhadap pelaksanaan AKB-M2PA pada situasi COVID-19 dikenakan sanksi administratif dan daya paksa polisional. Untuk sanksi Administratif sebagaimana dimaksud terdiri dari teguran lisan; terguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian tetap kegiatan; pencabutan sementara izin; dan/atau pencabutan tetap izin. Selanjutnya daya paksa polisional sebagaimana dimaksud terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. Proses pengenaan sanksi administratif dan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud  dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait