Nama Aliong Disebut Pemasok Narkoba di Lapas Kalianda

Senin 22-10-2018,16:34 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Nama mantan narapidana Lapas Kalianda Aliong disebut jadi pemasok narkoba di Lapas II A Kalianda, Lampung Selatan. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara peredaran narkotika di dalam Lapas kelas II A Kalianda dengan terdakwa penjaga tahanan Rachel Oksa, narapidana Marzuli, dan kurir Adi, Senin (22/10). Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua Riza Fauzi, Marzuli mengaku sering memesan barang haram tersebut melalui Aliong, seperti 2000 pil ekstasy dan 3 kilogram Sabu. “Biasanya saya telpon Aliong buat pesan tergantung pesanan, macam-macam jumlahnya. Barangnya udah dipecah jadi beberapa bagian, ada ekstasi, ada sabu tiga kilo itu,” kata Marzuli. Dalam sidang tersebut, diketahui juga ada beberapa alur penerimaan, mulai dari terdakwa Adi yang mengambil barang tersebut kemudian diantar ke tong sampah depan lapas, lalu diambil oleh terdakwa Oksa, dan terakhir masuk ke dalam lapas diberikan ke tangan Marzuli dengan berkomunikasi melalui telepon. (mel/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait