radarlampung.co.id - Pemprov Lampung bakal membentuk tim gabungan untuk mengawasi peredaran kopi Impor di Lampung. Hal ini menindaklanjuti hasil rapat internal membahas soal penerapan Pergub Lampung Nomor 59 tahun 2014 tentang pengendalian distribusi produk Impor di Provinsi Lampung, Selasa (30/7).
Kadis Perdagangan Provinsi Lampung Satria Alam menjelaskan, dalam rapat bersama benerapa organisasi perangkat daerah (OPD) dihadiri piha dinas Perkebunan dan Peternakan, Biro Perekonomian, Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) hingga Karo Perekonomian.
”Tadi kami membahas soal Pergub Lampung Nomor 59 tahun 2014 tentang pengendalian distribusi produk impor di Provinsi Lampung karena perlu ditindaklanjut dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur terkait untuk impor kopi ke Lampung ini,” kata Satria.
Bukan berarti, sambunhnya, tim ini melarang Lampung impor kopi. Namun harus sesuai kebutuhan. Sehingga nantinya bisa di cek dahulu mulai pengecekan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Kemudian Dinas Pertanian untuk menentukan mutu grade kopi, Dinas Perdagangan bersama PMPTSP untuk mengecek prosedur ekspor impornya apa sudah sesuai prosedur yang diinginkan.
Satria Alam menyebut, saat ini Pemprov Lampung berusaha agar tidak ada produk impor dari berbagai Negara yang kemudian masuk Lampung namun akhirnya menjadi barang ekspor dari Lampung. Hal ini sangat merugikan Lampung terutama jika hal ini terjadi di kopi.
”Misalnya ada perusahaan sudah kontrak namun jumlah panen kopi di Lampung itu turun sehingga tidak cukup, maka dia bisa impor. Ini boleh dilakukan. Tapi kalau dia impor kopi untuk mencukupi kontrak lalu nantinya justru kopi tersebut menjadi salah satu kopi yang kembali di ekspor sesuai kontrak perusahaan itu juga tidak apa-apa. Tapi jangan pakai label kopi robusta Lampung,” sambung Satria.
Ini semua dilakukan bukan karena alasan. Sebab, kata Satria, Kopi Robusta Lampung merupakan salah satu kopi terbaik di dunia. Karena itulah Pemprov Lampung berharap tidak ada perusahaan yang melakukan impor kopi kemudian untuk di ekspor menggunakan label kopi robusta Lampung.
Nantinya juga, lanjut Satria baik Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung akan mengajak Bea Cukai dan PT Pelindo II untuk duduk bersama dan membahas agar Pergub Lampung Nomor 59 tahun 2014 tentang pengendalian distribusi produk impor di Provinsi Lampung dengan aturan-aturan di atasnya.
”Nantinya mungkin pimpinan kami akan bincang-bincang dulu dengan Bea Cukai dan PT Pelindo II agar aturan yang diterapkan ini tidak ada pertentangan dengan aturan di atasnya. Kemudian juga pimpinan kami juga bakal menekankan ke Bea Cukai dan Perindo bahwa Pemprov Lampung tidak mengintervensi mereka. hanya saja soal produk yang masuk nantinya ke Lampung yang penting dibutuhkan, dan memenuhi syarat dari segi kesehatan, aman di lingkungan dan peruntukannya benar,” tandasnya. (rma/kyd)