Nama Mantan Kapolda dan Wakapolda Kembali Dicatut Dalam Pusaran Penerima Fee Proyek

Kamis 18-07-2019,13:21 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan dugaan fee proyek Mesuji tahun anggaran 2018 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/7). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga terdakwa, yakni Bupati nonaktif Khamami, Mantan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, dan Adik Khamami Taufik Hidayat. Mereka satu sama lain saling bersaksi. Wawan lebih dahulu bersaksi untuk Taufik dan Khamami. Dalam kesaksiannya, untuk kali kedua Wawan mencatut kapolda dan wakapolda, yang saat itu dijabat Irjen Suntana dan Brigjen Angesta Romano Yoyol menerima uang dari fee proyek. Hal ini diungkapkan Wawan ketika menjawab pertanyaan JPU KPK Wawan Yunarwanto. Uang itu, kata dia, bersumber dari Kardinal yang merupakan rekanan yang sudah jadi terpidana. Penyerahan dilakukan di rumah dinas. \"Pak bupati bilang ada rencana mau silaturahmi ke kapolda. Pak bupati (Khamami) minta carikan uang. Dia minta saya temui kardinal. Dikasih Rp200 juta dari Kardinal,\" kata dia. \"Sesampai di rumah dinas Kapolda, saya menunggu di mobil. Kadis PUPR Najmul Fikri dan bupati masuk. Tidak beberapa lama kadis dan bupati keluar rumah dengan kapolda. Lalu Kadis menyampari saya dan mengatakan mana uang Rp150 juta itu,” ungkapnya. Lalu, lanjut dia, kadis bersama bupati dan dirinya setelah dari rumah dinas Kapolda, bertiga langsung menuju ke rumah dinas wakapolda. Dan, kata dia, sesampai di rumah itu, Khamami langsung menyerahkan uang Rp50 juta ke wakapolda. Sebelumnya keterangan ini juga pernah disampaikan oleh Wawan ketika bersaksi untuk Sibron Azis dan Kardinal, April silam. Brigjen Angesta Romano Yoyol saat dikonfirmasi Senin (22/4) lalu terkait pernyataan adanya aliran dana fee proyek infrastruktur ke dirinya membantah keras. Mantan orang nomor dua di Polda Lampung itu membantah tuduhan yang disematkan ke dirinya terkait ada aliran dana fee proyek Mesuji. “Saya membantah keras. Untuk sekarang silahkan konfirmasi ke pak bupati (Khamami) dia kasih uang ke saya untuk apa,” ujarnya kepada radarlampung.co.id. Menurutnya, ia tidak pernah mau menerima pemberian dalam bentuk apapun. “Apapun itu saya tidak pernah mau menerima uang. Apalagi infonya saya ambil uang itu di rumah dinas. Sekali lagi tanyakan lagi kepastiannya dengan yang ngomong itu,” tegasnya. Sedangkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad Selasa (23/4) saat itu menegaskan, pernyataan saksi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Bupati nonaktif Mesuji Khamami membantah adanya pemberian uang melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu selaku pengacara, yang menyatakan tidak benar apabila kliennya memberikan uang fee sebagaimana belakangan diungkapkan saksi Wawan Suhendra. (nca/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait