Radarlampung.co.id - Mulai minggu (3/1), Pemkab Tulangbawang dengan Satgas Penanganan Covid-19, TNI-Polri dan stakeholder terkait akan menerapkan hukuman bagi masyarakat yang nekat menggelar pesta pernikahan, hajatan, dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan orang sampai malam hari di Tulangbawang. Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemkab Tulangbawang dengan Satgas Penanganan Covid-19 bersama stakeholder terkait, hari Rabu 23 Desember 2020 lalu. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tulangbawang Fatoni mengatakan, jika masih nekat menggelar pesta sampai malam hari, maka akan segera dibubarkan. Sementara untuk penegakan hukum akan dilakukan oleh Polres Tulangbawang. \"Kita terapkan UU tentang kekarantina kesehatan,\" ungkapnya kepada radarlampung.co.id, Minggu (3/1). Meski begitu, masyarakat tetap diperbolehkan menggelar pesta pada siang hari. Namun, harus seizin dan ada pemberitahuan untuk aparatur kampung. Hal tersebut dilakukan agar aparatur kampung mengetahui jumlah undangan, sehingga dapat dibatasi dan penerapan protokol kesehatan dapat tetap dipatuhi. Untuk memastikan hal tersebut, Satgas penanganan Covid-19 melakukan patroli rutin yang melibatkan stakeholder terkait dan TNI Polri. Patroli dilakukan untuk menegakan protokol kesehatan. Terpisah, Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro menjelaskan, Kapolri telah mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19 bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020. Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. (nal/wdi)
Warning ! Gelar Pesta Hajatan Sampai Malam Terancam Pidana
Minggu 03-01-2021,15:40 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 23-08-2026,16:40 WIB
Rakernas I APTISI di Lampung: Menteri Diktisaintek Dorong Lulusan PTS Tembus Pasar Kerja Global
Minggu 23-08-2026,10:37 WIB
Karhutla TNWK Padam, Pemprov Lampung dan BNPB Jadwalkan Modifikasi Cuaca Senin Ini
Minggu 23-08-2026,15:35 WIB
Ratusan Massa Gelar Aksi Tolak LGBT, Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Generasi Muda
Minggu 23-08-2026,16:25 WIB
Rumah Mengaji Hangus Terbakar, Anak-anak Bermain Api Jadi Pemicu?
Minggu 23-08-2026,17:28 WIB
Teknokrat Siap Wujudkan Arahan Menteri Perluas Peluang Kerja Lulusan PTS
Terkini
Senin 24-08-2026,08:29 WIB
Mengenal Pindar: Layanan Pinjaman Daring Resmi OJK yang Aman serta Terpercaya Bagi Masyarakat
Senin 24-08-2026,07:09 WIB
Promo Super Hemat Point Coffee: Dapatkan Palm Sugar Latte dan Roti Saybread Cuma Rp30 Ribu
Minggu 23-08-2026,20:19 WIB
74 Titik Panas Terdeteksi di TNWK, WALHI Desak Evaluasi Sistem Pencegahan
Minggu 23-08-2026,19:53 WIB
DPRD Lampung Mulai Bahas Rencana RDP PT Semen Baturaja soal Keluhan Debu
Minggu 23-08-2026,18:05 WIB