RADARLAMPUNG.CO.ID-Narapidana di Metro, Agus Triadi (31) bakal mendekam di penjara lebih lama. Pasalnya Agus dijatuhi hukuman 3 tahun pidana penjara lantaran terbukti membuat akun facebook (FB) bodong seolah-olah akun tersebut milik Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Vonis tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/3). Seperti dikutip dari detik.com Agus merupakan narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro. Agus membuat akun facebook pada Juni 2020. Akun diisi foto Bima Haria Wibisana dan lengkap mencantumkan identitas Bima sebagai Kepala BKN. Lewat akun bodong itu, Agus mengecoh follower Bima hingga ada yang mentransfer uang Rp3 juta ke Agus. Namun perbuatan Agus tersebut akhirnya terbongkar. \"Menyatakan Terdakwa Agus Triadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan manipulasi, penciptaan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang autentik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Triadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,\" kata ketua majelis Uni Latriani dengan anggota Esti Kusumastuti dan Dwi Aviandari dalam amar putusannya. Menurut majelis hakim, perbuatan Agus meresahkan masyarakat. Terlebih Agus pernah menjalani hukuman. (dtc/wdi)
Napi di Metro Operasikan Akun Medsos Bodong Kepala BKN
Rabu 17-03-2021,19:09 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,16:04 WIB
Pengamat: Siger Puakhi Jawab Antrean Farmasi, RSUDAM Harus Perkuat Sistem Pelacakan Obat
Sabtu 25-07-2026,15:10 WIB
Itera Kukuhkan 1.504 Lulusan Periode Ke-25, Kini Miliki Hampir 15 Ribu Alumni Sains dan Teknik
Sabtu 25-07-2026,17:15 WIB
Curi 50 Kilogram Biji Kopi Milik Warga, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Minggu 26-07-2026,07:57 WIB
Promo Indomaret Terbaru Juli-Agustus 2026: Baby and Kids Care Fair Diskon Hingga 30 Persen, Cek Produknya
Minggu 26-07-2026,09:01 WIB
Gelar Lip Party 2026, Chandra Superstore Tanjung Karang Hadirkan Beragam Event Seru dan Promo Menarik
Terkini
Minggu 26-07-2026,13:08 WIB
Lampung Bidik PAD Baru dari Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Pakan
Minggu 26-07-2026,12:01 WIB
Dalam Sehari, Dua Kebakaran Landa Pringsewu: Rumah Papan Hangus 90 Persen, Ponpes Turut Terbakar
Minggu 26-07-2026,11:29 WIB
50 Tahun SMAN 9 Bandar Lampung: Puncak HUT Jadi Ajang Ajak Alumni 'Pulang Ke Rumah'
Minggu 26-07-2026,09:01 WIB
Gelar Lip Party 2026, Chandra Superstore Tanjung Karang Hadirkan Beragam Event Seru dan Promo Menarik
Minggu 26-07-2026,08:27 WIB