Narapidana Pengedar Sabu di Lapas Ditangkap !

Jumat 09-04-2021,13:53 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat satnarkoba Polres Way Kanan  menangkap MHY (43), narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan. Penghuni kamar nomor 10 blok A itu diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menuturkan, MHY diduga mengedarkan narkoba di dalam lapas. Penangkapan berawal dari razia gabungan bersama Selasa (6/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas mendapat informasi masih ada peredaran narkoba di lapas. Rabu (7/4) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berkoordinasi dengan pihak lapas menggeledah kamar MHY. Hasilnya, petugas menemukan dua puluh sembilan bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu. Berat bruto barang haram itu 6,42 gram. Petugas juga menyita satu unit electronic pocket digital scale, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, dua puluh lima lembar plastik klip bening ukuran kecil, dua batang kaca pirek bekas serta satu batang jarum bekas. \"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka  akan dibidik.dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Mirga. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait