Warning! Disnaker Lampung Pantau Ketat Penerapakan UMP/UMK 2021

Rabu 10-02-2021,06:42 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp2.432.001. Dan kabupaten/kota pun telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu menuturkan, pasca penetapan UMP dari Pemprov Lampung tentu kabupaten/kota telah menetapkan perhitungan UMK di tahun ini. Dari 15 kabupaten/kota 11 di antaranya di atas UMP Lampung. Tentu diharapkan Agus, perusahaan-perusahaan dapat mendukung kebijakan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota mengenai penerapan UMP/UMK. Tujuannya tidak lain untuk memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja. Di awal tahun 2021 sendiri, menurut Agus, pihaknya melalui bidang hubungan industrial yang menangani upah, telah mengefektifkan perusahaan melalui asosiasi perusahaan guna melakukan sosialisasi kepada perusahaan untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Ditanya terkait pengawasan, Agus menegaskan, bila perusahaan tidak menerapkan UMP/UMK yang telah ditetapkan pemerintah, tim pengawas secara reguler dan insidental akan melakukan pengawasan. Apakah putusan tersebut telah dilaksanakan atau belum. Dan pekerja dapat melapor ke Disnaker. \"Kalau belum, akan dimediasi terlebih dahulu dengan pengusaha dan serikat pekerja agar ada titim temu solusi yang baik. Tapi hingga saat ini belum ada laporan tentang perusahaan yang tidak menerapkan UMP/UMK,\" terangnya. Biasanya, kata dia, temuan atau laporan mengenai penerapan UMP/UMK akan terlihat di pertengahan tahun. \"Terkait kasus tersisa tahun 2020 kita tunggu laporan kalau ada. Karena kita bekerja sesuai laporan,\" terangnya. Diketahui data UMK di Bandarlampung Rp2.739.983, Lampung Selatan Rp2.567.168, Lampung Tengah Rp2.442.513, Lampung Utara Rp2.461.850, Lampung Timur Rp2.432.150, Lampung Barat Rp2.526.545, Waykanan Rp2.645.837, Metro Rp2.433.381, Tulangbawang Rp2.443.313, Mesuji Rp2.673.569, Tulangbawang Barat Rp2.472.144. Sedangkan Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu dan Pesisir Barat sesuai UMP Provinsi Lampung. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait