Cegah TPPU, Kemenkumham Gelar Rakor Se-Lampung

Kamis 23-07-2020,17:06 WIB
Editor : Yuda Pranata

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, menggelar rapat koordinasi (rakor) Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Provinsi Lampung, kamis (23/7). Teknis pengawasan, penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh Notaris  tahun anggaran (TA) 2020 yang diselenggarakan di Hotel Novotel Lampung ini dimoderatori oleh Kepala Bidang pelayanan Hukum (Kabid Yankum) Rugun Pakpahan. Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo, S.H., M.Si., menyampaikan, rakor ini dilaksanakan karena masih tingginya tindak pidana korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan tindak pidana lanjutan dari tindak pidana korupsi.  ’’Melalui Rakor ini diharapkan dapat mencegah penyelewengan jasa notaris seperti TPPU,’’ harapnya. Sementara, Ketua Pelaksana kegiatan selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Fatmawati, S.H., M.H., menambahkan, rakor ini adalah sarana diskusi, sosialisasi, inventarisasi dan pemecahan masalah mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris khususnya di Lampung. “Tujuan rakor ini untuk meningkatkan pengetahuan majelis pengawas mengenai PMPJ Notaris,’’ katanya Dalam kesempatan itu, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, S.H., M.H., memberikan materi terkait Implementasi Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan PMPJ bagi Notaris. Dia menjelaskan,  penerapan PMPJ merupakan bagian penting dalam manajemen resiko. Dimana perkembangan dinamika sosial berdampak pada semakin beragamnya modus TPPU dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan. Bahkan telah melintasi batas-batas yuridiksi. ’’Penerapan PMPJ sebagai pemenuhan kewajiban ketentuan peraturan perundang-undangan guna pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pendanaan terorisme,” ungkapnya. Terkait ruang lingkup PMPJ, Lanjut dia,  meliputi pengelolaan terhadap uang, efek, dan atau produk jasa keuangan lainnya. Lalu, pembelian dan penjualan properti, pengoperasian dan pengelolaan perusahaan, pendirian, pembelian, maupun penjualan badan hukum. Selanjutnya, pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan atau rekening efek, dan lainnya. ’’Bagi notaris yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan PMPJ dan pelaporan dapat dikenai sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif dilakukan atas dasar temuan Tim Pengawasan Kepatuhan dan tidak dilaksanakannya komitmen oleh Notaris berdasarkan hasil pemantauan Kemenkumham dan PPATK,’’ tambah Santun. Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris, Winanto Wiryomartani, menyampaikan materi Implementasi Permenkumham RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Dalam paparannya, dia menegaskan kepada Notaris untuk menghindari pemberian nomor rekening kepada calon klien. Ini untuk pencegahan TPPU. Sedangkan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI)  Lampung, Zul April, menyampaikan materi Implementasi Penerapan PMPJ oleh Notaris di Provinsi Lampung. Zul mengatakan, saat ini Notaris telah menerapkan pengisian form Costumer Due Diligence (CDD) salah satu bentuk Implementasi Penerapan PMPJ oleh Notaris di Provinsi Lampung. \"CDD dilakukan pada saat Notaris melakukan hubungan usaha, bertindak untuk dan atas nama pengguna jasa (bukan untuk diri sendiri), dan pengisian form CDD bertujuan untuk membantu Notaris dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU,’’ pungkasnya. (gie/nui/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait