Cek Kondisi Kejiwaan, Polres Lamtim Bawa Tersangka Pembunuhan ke RSJ

Senin 07-03-2022,13:53 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lamtim membawa tersangka kasus pembunuhan terhadap siswa kelas 5 SD ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bandarlampung, Senin (7/2). Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka CH (25) dibawa ke RSJ guna memeriksa kondisi kejiwaannya. Menurutnya, pemeriksaan ini dalam rangka obeservasi kondisi kejiwaan tersangka. \"Obeservasi rencananya akan dilaksanakan antara 1 sampai 2 pekan mendatang,\"jelas AKP Ferdiansyah. Ditambahkan, sebelum ada kesimpulan atas pemeriksaan yang dilakukan RSJ, Polres Lamtim belum dapat memastikan apakah tersangka masuk katagori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau tidak. \"Yang berwenang menyimpulkan ODGJ atau tidak adalah dokter ahli dari RSJ berdasarkan hasil observasi,\"imbuh AKP Ferdiansyah. Diketahui, motif di balik peristiwa pembunuhan terhadap siswa kelas 5 Sekolah Dasar di Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur mulai terkuak. Hal itu terungkap melalaui ekspose kasus pembunuhan terhadap RF (13)  yang digelar Polres Lampung Timur, Jumat (4/3). Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. Peristiwa pembunuhan itu berawal ketika korban bersama temannya bermaksud mencari buah durian di areal perkebunan Dusun Subing Jaya Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu, pukul 04.30 Wib, Kamis (3/3). Setelah mendapat dua buah durian yang jatuh di areal perkebunan tersebut, korban bersama rekannya menuju salah satu gubuk. Kemudian, korban mengajak temannya kembali mencari durian yang jatuh. Namun, temannya memilih menunggu di gubuk. Ternyata, ketika korban berniat kembali mencari buah durian bertemu dengan tersangka yang mengaku bertugas menjaga kebun tersebut. Kemudian, tersangka mengaku menegur korban agar tidak mengambil durian pada kebun yang dijaganya. Tetapi, korban mengeluarkan sebuah pisau. Tersangka kemudian merebut pisau tersebut sembari mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka menusukkan pisau itu ke lehet korban. Lalu, tersangka memotong leher korban hingga terputus. Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga membelah kepala dan dada korban. Selanjutnya, tersangka membaw tubuh korban ke semak-semak. Sedangkan,  kepala korban dibuang sekitar 50 meter dari tubuhnya.  Kemudian, tersangka menuju sungai untuk mencuci pisau dan membuang baju korban. Setelah itu, tersangka kembali ke gubuk tempatnya menunggu kebun durian. \"Motif sementara memang karena buah durian. Namun, motif tersebut masih kami dalami,\"terang AKP Ferdiansyah. Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, Polres Lamtim menetapkan CH (25) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dengan cara memutasi korban tersebut. \"Tersangka kami tahan di Polres guna pengembangan penyidikan lanjut. Kami juga akan melakukan observasi dan membawa tersangka ke rumah sakit jiwa guna memastikan kondisi kejiwaannya,\"terang AKP Ferdiansyah didampingi Kanit Tipidter Ipda Hendra Abdurahman. (wid/ang)  

Tags :
Kategori :

Terkait