radarlampung.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah mendukung langkah pemerintah daerah mengecek kelengkapan perusahaan di Lamteng. Pasalnya, banyak temuan di lapangan hasil pengecekan di lapangan yang telah dilakukan pihak legislatif. \"Kita sangat mendukung. Apalagi untuk meningkatkan PAD. Kalau bicara PAD untuk kesejahteraan masyarakat Lamteng,\" kata anggota DPRD Lamteng Jahri Effendi, jumat (5/4). Jahri Effendi menyatakan, pihaknya juga sudah turun lapangan ke beberapa perusahaan. \"Kita sudah turun ke beberapa perusahaan. Banyak temuan di lapangan. Kayak izin mendirikan bangunan (IMB) yang bermasalah dan lainnya,\" kata dia. Menurutnya ada sekitar sembilan perusahaan yang dipanggil untuk hearing namun sudah dua kali mangkir. \"Kita minta datang untuk membawa data-data. Dalam hal ini, upaya paksa belum bisa dilakukan karena takut mengganggu pemilu,\" ungkapnya. Sekadar diketahui, Tim Intesifikasi dan Ekstensifikasi PAD Lamteng akan mendatangi 31 perusahaan mulai 15 April 2019. Hal ini menindaklanjuti Surat Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI No. B/1975/KSP.00/10-16/02/2019 tanggal 25 Februan 2019 tentang Monitoring dan Evaluasi Realisasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamteng A. Helmi menyatakan tahap pertama tim yang diketuai Sekkab Adi Erlansyah akan turun ke 31 perusahaan. \"Tahap pertama 31 perusahaan. Kunjungan mulai 15 April 2019,\" katanya. Helmi melanjutkan, tim akan mengecek dokumen perizinan perusahaan. \"Perizinan perusahaan akan dicek. Di antaranya profil perusahaan, IPPT, izin lingkungan (UKL/UPL), SIUP, TDP, IMB, akta badan hukum, jumlah karyawan atau pekerja, dan jumlah sumur bor,\" paparnya. Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi dibentuk, kata Helmi, adalah upaya meningkatkan PAD Lamteng. \"Ini upaya meningkatkan PAD Lamteng. Kita periksa kebenaran perizinannya, termasuk kewajiban perusahaan atau pelaku usaha. Jika perizinannya belum lengkap, harus dipenuhi. Bila ada perusahaan yang tak memenuhi kewajibannya akan dilaporkan ke Bapak Bupati,\" ungkapnya. Tim yang dilibatkan, kata Helmi, selain dari DPMPTS ada Disnaker, BPPRD, Disdagsar, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPRKP, dan PPNS. \"Tim gabungan. Jika persyaratan tak dilengkapi harus dilengkapi. Jika ada yang melanggar harus diperbaiki. Jika tidak diindahkan, bisa direkomendasikan ditutup,\" tegasnya. (sya/wdi)
Cek Perusahaan, DPRD Backup Pemkab Lamteng
Jumat 05-04-2019,11:37 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 16-09-2026,18:20 WIB
Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-224, PT DIPO Internasional Pahala Otomotif Perkuat Jalur Logistik Lampung
Rabu 16-09-2026,17:06 WIB
PKKMB Hari Pertama, Teknokrat Bekali 1.350 Mahasiswa Baru dengan Karakter dan Inovasi
Rabu 16-09-2026,11:02 WIB
Lewat ToT Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Lampung Dorong Hilirisasi Riset
Rabu 16-09-2026,20:03 WIB
Cek Estimasi Harga dan Lini Terbaru Mobil Listrik BYD Per September 2026
Rabu 16-09-2026,17:24 WIB
Sudah Lunas Rp1,9 Miliar, Ruko tak Dibangun, Pengelola dan Pemkot Metro Digugat
Terkini
Kamis 17-09-2026,09:29 WIB
Promo Baby Food Fair sampai Akhir Bulan September Ini, Ada Diskon hingga 50 Persen dan Buy 1 Get 1 Free
Rabu 16-09-2026,20:03 WIB
Cek Estimasi Harga dan Lini Terbaru Mobil Listrik BYD Per September 2026
Rabu 16-09-2026,18:20 WIB
Mitsubishi Fuso Buka Diler ke-224, PT DIPO Internasional Pahala Otomotif Perkuat Jalur Logistik Lampung
Rabu 16-09-2026,18:04 WIB
Pemprov Lampung Berharap Pergantian Menkeu Bawa Angin Segar untuk Daerah
Rabu 16-09-2026,18:03 WIB