radarlampung.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah mendukung langkah pemerintah daerah mengecek kelengkapan perusahaan di Lamteng. Pasalnya, banyak temuan di lapangan hasil pengecekan di lapangan yang telah dilakukan pihak legislatif. \"Kita sangat mendukung. Apalagi untuk meningkatkan PAD. Kalau bicara PAD untuk kesejahteraan masyarakat Lamteng,\" kata anggota DPRD Lamteng Jahri Effendi, jumat (5/4). Jahri Effendi menyatakan, pihaknya juga sudah turun lapangan ke beberapa perusahaan. \"Kita sudah turun ke beberapa perusahaan. Banyak temuan di lapangan. Kayak izin mendirikan bangunan (IMB) yang bermasalah dan lainnya,\" kata dia. Menurutnya ada sekitar sembilan perusahaan yang dipanggil untuk hearing namun sudah dua kali mangkir. \"Kita minta datang untuk membawa data-data. Dalam hal ini, upaya paksa belum bisa dilakukan karena takut mengganggu pemilu,\" ungkapnya. Sekadar diketahui, Tim Intesifikasi dan Ekstensifikasi PAD Lamteng akan mendatangi 31 perusahaan mulai 15 April 2019. Hal ini menindaklanjuti Surat Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI No. B/1975/KSP.00/10-16/02/2019 tanggal 25 Februan 2019 tentang Monitoring dan Evaluasi Realisasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamteng A. Helmi menyatakan tahap pertama tim yang diketuai Sekkab Adi Erlansyah akan turun ke 31 perusahaan. \"Tahap pertama 31 perusahaan. Kunjungan mulai 15 April 2019,\" katanya. Helmi melanjutkan, tim akan mengecek dokumen perizinan perusahaan. \"Perizinan perusahaan akan dicek. Di antaranya profil perusahaan, IPPT, izin lingkungan (UKL/UPL), SIUP, TDP, IMB, akta badan hukum, jumlah karyawan atau pekerja, dan jumlah sumur bor,\" paparnya. Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi dibentuk, kata Helmi, adalah upaya meningkatkan PAD Lamteng. \"Ini upaya meningkatkan PAD Lamteng. Kita periksa kebenaran perizinannya, termasuk kewajiban perusahaan atau pelaku usaha. Jika perizinannya belum lengkap, harus dipenuhi. Bila ada perusahaan yang tak memenuhi kewajibannya akan dilaporkan ke Bapak Bupati,\" ungkapnya. Tim yang dilibatkan, kata Helmi, selain dari DPMPTS ada Disnaker, BPPRD, Disdagsar, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPRKP, dan PPNS. \"Tim gabungan. Jika persyaratan tak dilengkapi harus dilengkapi. Jika ada yang melanggar harus diperbaiki. Jika tidak diindahkan, bisa direkomendasikan ditutup,\" tegasnya. (sya/wdi)
Cek Perusahaan, DPRD Backup Pemkab Lamteng
Jumat 05-04-2019,11:37 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,07:33 WIB
Mulai Rp7 Ribuan, Serbu Promo 4 Hari Indomaret Periode 15 sampai 18 Oktober 2026
Jumat 16-10-2026,07:53 WIB
Ramalan Keuangan Zodiak 16–17 Oktober 2026: Peluang Rezeki Baru hingga Peringatan Rem Pengeluaran
Jumat 16-10-2026,17:41 WIB
Strategi OJK Meretas Barikade Modal, Merajut Sinergi demi Ekosistem UMKM Tangguh
Jumat 16-10-2026,14:24 WIB
Mahasiswa Teknokrat Bawa Pulang Empat Gelar Juara Nasional di EEC in Action XXV
Jumat 16-10-2026,19:11 WIB
Waspada! Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Pesisir Lampung
Terkini
Jumat 16-10-2026,19:11 WIB
Waspada! Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Pesisir Lampung
Jumat 16-10-2026,17:41 WIB
Strategi OJK Meretas Barikade Modal, Merajut Sinergi demi Ekosistem UMKM Tangguh
Jumat 16-10-2026,14:24 WIB
Mahasiswa Teknokrat Bawa Pulang Empat Gelar Juara Nasional di EEC in Action XXV
Jumat 16-10-2026,07:53 WIB
Ramalan Keuangan Zodiak 16–17 Oktober 2026: Peluang Rezeki Baru hingga Peringatan Rem Pengeluaran
Jumat 16-10-2026,07:33 WIB