Cekoki Korban dengan Amer, Tiga Pemuda  Perkosa Anak di Bawah Umur Bergantian

Selasa 05-10-2021,09:38 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Polsek Wawaykarya Lampung Timur mengamankan tiga tersangka tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Masing-masing, MS (20), AD (14), dan SI (20) warga Kecamatan Waway Karya. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro Sutejo menjelaskan, ketiga tersangka diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap RD (13), warga Kecamatan Waway Karya. Aksi pencabulan itu dilakukan ketiga tersangka, Sabtu (2/10). Modusnya, tersangka AD mendatangi rumah korban. Kemudian, AD mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Ternyata, AD mengajak korban ke areal perkebunan jagung. Di lokasi tersebut dua rekan AD sudah menunggu. Setelah itu, korban dipaksa meminum minuman keras jenis anggur merah (amer). Ketika, korban mulai mabuk, ketiga tersangka melakukan pencabulan secara bergantian. Usai melakukan perbuatan itu, AD mengantarkan korban pulang. Kejadian itu kemudian diadukan korban kepada orang tuanya. Mendengar pengaduan itu, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Waway Karya. Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Waway Karya mengamankan ketiga tersangka di rumah masing-masing, Minggu (3/10). Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak \"Ketiga tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Catur. (wid/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait