Cerita Dirkrimsus Polda Lampung Soal Sulitnya Cairkan Barbuk Rp10 M Perkara Jalan Ir. Sutami

Selasa 13-04-2021,16:31 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, menyita uang Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jl. Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Mesron Simboro menjelaskan, penyitaan barang bukti ini dari perusahaan PT Usaha Remaja Mandiri (URM). Dengan nilai pagu proyek sebesar Rp147 miliar. Polisi menduga, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp60 miliar hingga 65 miliar. \"Dengan total 60 kilometer,\" katanya, Senin (12/4). Mesron mengakui sempat kesulitan mencairkan barang bukti Rp10 miliar. Pihaknya harus membentuk tim besar untuk mengungkap kasus kakap ini. \"Kami kerja siang malam. Dan terkait penyitaan Rp10 miliar ini pelaksanaannya berlangsung empat tahap. Untuk tahap pertama itu Rp3 miliar, tahap kedua Rp3 miliar, tahap ketiga Rp3 miliar dan tahap keempat Rp1 miliar,\" katanya, Selasa (13/4). Pencairan pencairan uang sitaan ini, lanjutnya, tidak bisa harus satu tahap saja. Melainkan dalam sehari itu dibatasi pengambilan maksimal Rp3 miliar. \"Jadi enggak bisa langsung Rp10 miliar,\" kata dia. Apakah akan ada lagi yang disita polisi ? Mesron belum bisa membeberkan. \"Karena ini kami masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penjadwalan pemanggilan para tersangka saja baru akan kita mulai pekan ini atau pekan depan,\" ungkap dia. (ang/wdi)   Berita terkait : Ini Penjelasan Polda Lampung Soal Belum Ada Tersangka Kasus Jalan Ir. Sutami

Tags :
Kategori :

Terkait