Nekat Bolos, 7 ASN Lamtim Bakal Dapat Sanksi

Senin 10-06-2019,14:25 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Sebanyak 7 aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Timur terancam terkena sanksi disiplin berat. Pasalnya, mereka tidak masuk tanpa keterangan saat hari pertama kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDD) Kabupaten Lampung Timur Datang C Hartawan menjelaskan, berdasarkan daftar hadir pada hari pertama kerja dari 8.555 ASN, 27 di antaranya cuti, 10 tugas belajar, 6 ijin sakit, 3 ijin dan 7 tidak hadir tanpa keterangan. Menurutnya, bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapat sangsi disiplin berat. Itu sebagaimana amanat surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : B / 26 / M.SM.0001 / 2019 tanggal 27 Mei 2019  Perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Scsudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Kemudian dipertegas lagi melalui surat edaran Bupati Lamtim nomor  860VIL3 / 25-SK / 2019 tentanh pemantauan kehadiran  ASN sesudah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 hijriah. Dilanjutkan, daftar hadir itu akan dilaporkan ke Kemenpan RB melalui aplikasi htpsidinemenpan.co.id. \"Mengenai sanksi bagi ASN yang mangkir masih menunggu kepastian dari Kemenpan RB,\"tegas Datang C Hartawan didampingi Sekretaris BKPPD Lamtim Tabrani Hasyim. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait