Nekat Curi Jambu Kristal di Lahan PT GGP, Remaja Berurusan dengan Polisi

Selasa 14-07-2020,10:59 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Godaan jambu kristal menggiring AN (15) ke jeruji besi. Warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah ini nekat mencuri jambu kristal di lokasi 46 A PG 1 PT GGP, Minggu (12/7) sekitar pukul 03.30 WIB. Aksi AN dipergoki sekuriti yang langsung menghubungi Polsek Terbanggibesar. Tersangka pun berhasil diamankan tak jauh dari lokasi saat membawa tiga karung dan satu plastik hitam jambu kristal. AN diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 388 -B/ VII/2020/ RES LT /SEK TEBAS, Tgl. 12 Juli 2020. \"Kita amankan tersangka AN karena telah mencuri jambu kristal di lokasi 46 A PG 1 PT GGP. Tersangka diamankan sekuriti tidak jauh dari lokasi pencurian, Minggu (12/7), sekitar pukul 03.30 WIB,\" beber Kapolsek Terbanggibesar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro. Dari AN polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda BeAT putih-biru, serta tiga karung plus satu plastik jambu kristal. Saat beraksi, tersangka dan rekannya DF (DPO) datang ke lokasi mengendarai Honda BeAT. Kemudian memetik jambu kristal dan dimasukkan dalam karung. Keduanya lantas membawa tiga karung plus satu plastik hitam jambu kristal seberat 160 kg untuk dijual. \'\'Kalau ditotal kerugian senilai Rp2.666.560,\" ujar Sutana. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sutana, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. Sepertiga dari hukuman pokok. \'\'Rekan tersangka yang berhasil kabur masih kita kejar. Tunggu waktu saja untuk menangkapnya,\" gertaknya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait