Waspada! COD Bisa Jadi Modus Curas

Kamis 10-09-2020,11:46 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Modus cash on delivery (COD) dilakukan Safroni (32), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah, dalam melakukan aksi curas. Namun perbuatannya ini berimbas pada keharusannya menghuni hotel prodeo. Kapolsek Seputihsurabaya AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pihaknya menerima laporan korban curas atas nama Nengah Yopi Rama Putra (23), seorang mahasiswa warga Kampung Reksobinangun, Kecamatan Rumbia. \"Kita terima laporan curas Nomor: LP/ 180 -B/ VII / 2020 / PLD LPG / RES LT /SEK SEBAYA, Tanggal 14 Juli 2020. Laporan ini langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,\" katanya. Kronologis curas, kata Yoffi, korban membuat janji dengan pelaku yang akan menjual HP di depan SDN 1 Gayabaru, Kecamatan Seputihsurabaya, Selasa (14/7) sekitar pukul 19.15 WIB. \"Korban dan pelaku hendak COD. Pelaku menawarkan HP via WhatsApp, korban berminat. Tiba di TKP, korban malah ditodong sajam jenis badik ke arah perut. Tas korban berisi empat HP merek Samsung, Redmi C2, OPPO F3, dan HP Xiomi Note 8 diambil pelaku. Pelaku juga mengambil uang milik korban di saku celana sebesar Rp4.700.000. Pelaku langsung kabur ke arah Kampung Mataram Ilir. Korban merugi sekitar Rp10.000.000,\" ujarnya. Dari hasil penyelidikan, kata Yoffi, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku. \"Kita berhasil menangkap tersangka Safroni, Selasa (8/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun VII Umbul Metro, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya,\" ungkapnya. Hasil interogasi, kata Yoffi, tersangka juga pernah melakukan aksi curas terhadap korban lain dengan modus yang sama. \"Sekarang rekan tersangka masih dalam pengejaran. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait