RADARLAMPUNG.CO.ID - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi trending pelanggaran Pemilu 2019. Hal tersebut terungkap dari ekspose hasil penggawasan pemilu di Hotel Sheraton, Kamis (15/8). Disusul oleh pelanggaran terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), lalu kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan, dan kegiatan kampanye yang mengarah kepada pemberian barang atau materi lainnya secara langsung maupun tidak langsung. Penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2019 berdasarkan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 terdiri dari 66 temuan dan 62 laporan. Selanjutnya, jika merujuk perbawaslu nomor 8 tahun 2018 terdiri dari 24 temuan dan 4 laporan. Dari keseluruhan laporan dan temuan, paling banyak adalah dugaan pidana yang ditangani sebanyak 88, diikuti pelanggaran administrasi sebanyak 28. Sementara dari total dugaan tindak pidana pemilu, dalam pembahasan I dan II, ada 40 temuan yang dihentikan penanganannya. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah menuturkan, data ini merupakan hasil pengawasan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Provinsi Lampung, di mana total temuan dan pelanggaran berjumlah 135. \"Kami harap partisipasi masyarakat untuk turut serta membantu Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu ke depan,\" ajak dia. (abd/sur)
Netralitas ASN Jadi Trending Pelanggaran Pemillu 2019
Kamis 15-08-2019,14:51 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :