WFH dan Penundaan, Laporan Dugaan Pelanggaran Wajib Ditampung

Rabu 01-04-2020,15:54 WIB
Editor : Yuda Pranata


radarlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengadakan Rapat Koordinasi melalui video conference yang diikuti oleh Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kecamatan se-Kota Bandarlampung.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan, kegiatan tersebut sesuai anjuran pemerintah terkait pembatasan aktivitas di luar rumah atau social distancing, namun tetap produktif dalam bekerja dengan memanfaatkan teknologi yang ada saat ini.

Selain itu rapat koordinasi ini sebagai upaya mengetahui situasi dan kondisi terkini di Panwas Kecamatan yang akan dinonaktifkan pertanggal 1 April 2020 sesuai dengan SK Bawaslu Kota Bandar Lampung, seiring adanya penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

\"Mengikuti anjuran pemerintah terkait upaya pencegahan Pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan teknologi (work from home), maka itu tidak ada alasan untuk terbatasnya koordinasi terkait upaya proses penanganan pelanggaran, \" jelas Yahnu.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga menjelaskan isi dari Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020 terkait proses penanganan pelanggaran pada masa penundaan tahapan dalam upaya pencegahan Pandemi Covid-19.

\"Saya ingin memastikan ada atau tidaknya proses investigasi ataupun penanganan pelanggaran di tingkat Panwascam. Apabila terdapat aktivitas sebelum adanya penundaan tahapan, maka proses investigasi atau penanganan pelanggaran segera diteruskan agar diselesaikan prosesnya berdasarkan Perbawaslu 14 Tahun 2017. Tapi, apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran selama masa penundaan, agar segera menginformasikan untuk ditindaklanjuti, karena pada prinsipnya Pengawas Pemilihan tidak dapat menolak laporan,\" pungkasnya. (abd/rls/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait