Nilai Pin Anggota DPRD Waykanan Rp50 Ribu

Kamis 29-08-2019,14:50 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Anggota DPRD Waykanan yang dilantik beberapa waktu lalu tidak menggunakan pin emas. Barang yang masuk atribut wakil rakyat ini hanya berupa pin biasa senilai Rp50 ribu rupiah per buah. Menurut Sekretaris DPRD Waykanan Rinaldi mengatakan, pin yang dikenakan anggota DPRD periode 2019-2014 berbeda dengan wakil rakyat sebelumnya. ”Untuk anggota DPRD yang baru, kami hanya menyiapkan pin biasa seharga Rp50 ribu. Kalau periode sebelumnya, diberikan pin emas seberat 10 gram,” kata Rinaldi, Kamis (29/8). Rinaldi mengungkapkan, karena pin saat itu dianggarkan oleh daerah, maka menjadi aset daerah. Bukan menjadi hak milik anggota dewan periode lalu. ”Untuk anggaran pengadaan (pin saat itu), saya lupa. Tetapi tiap anggota dewan dibuatkan pin emas seberat 10 gram. Kalau sekarang, pin biasa,” tegasnya. (sah/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait