RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap Harnadi (29), warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan dan Deri Irawansyah (29) warga Jalan I Lingai, Kelurahan Menggala Tengah. Keduanya terpaksa diamankan oleh pihak berwajib lantaran menjadi pelaku pembobolan rumah milik Hasimah (46) warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan saat ditinggal pergi. Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ditangkap Rabu (24/07) sekira pukul 17.30 WIB di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Iptu Zulkifli menerangkan, kedua pelaku beraksi pada Rabu (17/7) lalu sekira pukul 10.00 WIB. Para pelaku masuk ke rumah saat ditinggal keluar oleh korban Hasimah. \"Para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu samping. Posisi rumah dalam keadaan kosong ditinggalkan oleh korban ke rumah keluarganya,\" kata Zulkifli kepada radarlampung.co.id, Kamis (25/7). Kapolsek melanjutkan, Hasimah baru mengetahui rumahnya telah dibobol para pelaku sekira pukul 11.00 WIB saat pulang ke rumah. \"Korban terkejut ketika masuk ke dalam rumahnya sudah berantakan. Korban lalu mengecek barang apa saja yang telah diambil oleh para pelaku. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Menggala,\" terangnya. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 566 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 17 Juli 2019. Dengan kerugian televisi 30 inchi warna hitam merk Polytron, satu set tempat prasmanan warna biru, enam buah ambal, tiga buah sprey kasur, dan enam lusin piring keramik merk vicenza. Korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp8 juta. \"Setelah menerima laporan korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap bersana barang bukti televisi 30 inchi dan dua buah ambal,\" ungkap Kapolsek. Saat ini kepada para pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)
Congkel Pintu lalu Ambil Televisi hingga Perlengkapan Prasmanan
Kamis 25-07-2019,14:31 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,14:32 WIB
Dukung Program Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan 5.000 Pemudik dengan 153 Bus ke 23 Kota
Senin 16-03-2026,13:31 WIB
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Levante: Misi Menjauh dari Zona Merah Bertemu Harapan Bertahan
Senin 16-03-2026,07:00 WIB
Signal Entry Crypto Muncul! Koin Satu Ini Berpotensi Beri Cuan hingga 70 Persen
Senin 16-03-2026,16:41 WIB
Buka 24 Jam, Pemudik Bisa Istirahat Gratis dengan Fasilitas WiFi di Posko Mudik BPJN Lampung
Senin 16-03-2026,08:59 WIB
Belanja Banyak Lebih Hemat! Promo Member Indomaret 5–18 Maret 2026, Aqua hingga Teh Sosro Beri Harga Hemat
Terkini
Senin 16-03-2026,18:37 WIB
Puasa Sambil Bepergian, Ini Doa Safar yang Sebaiknya Dibaca agar Hati Lebih Tenang
Senin 16-03-2026,17:43 WIB
Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Kapolres Metro Cek Langsung 4 Titik Pos Operasi Ketupat Krakatau
Senin 16-03-2026,17:06 WIB
Alami Kendala di Jalinbar Pringsewu? Jangan Panik, Segera Hubungi Call Center 110
Senin 16-03-2026,16:41 WIB
Buka 24 Jam, Pemudik Bisa Istirahat Gratis dengan Fasilitas WiFi di Posko Mudik BPJN Lampung
Senin 16-03-2026,15:58 WIB