Nongkrong di Pasar, Prayetno Ditangkap Patroli Polisi

Senin 29-03-2021,16:58 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Patroli hunting menggunakan R2 yang dilakukan Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, membuahkan hasil. Prayetno (37), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu (SS), Kamis (25/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap di Pasar Bandaragung. \"Ketika patroli, kita melihat seorang pemuda nongkrong di Pasar Bandaragung. Curiga dilakukan pemeriksaan. Ketika digeledah didapati SS dalam plastik klip kecil seberat 0,19 gram,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Santoso, dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. \"Tersangka terancam hukuman 4 hingga 12 tahun. Kasus ini masih terus dikembangkan,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait