Radarlampung.co.id – Bagi calon pelamar CPNS Tahun 2018 yang bermasalah terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus segera mengecek dokumen kependudukannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, jika CPNS terjadi NIK ganda atau sebagainya, maka segera datang ke Disdukcapil untuk melakukan validasi ulang, karena calon pelamar tidak akan bisa memasukkan datanya di portal BKN. (rlo/apr)
CPNS 2018: Isi Solusi Bagi NIK yang Bermasalah
Selasa 02-10-2018,18:54 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,17:02 WIB
Bakpao Gandum RoyalKueID, Pilihan Camilan Praktis yang Tumbuh Bersama Ekosistem Pemberdayaan BRI
Sabtu 28-03-2026,16:48 WIB
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
Sabtu 28-03-2026,14:00 WIB
Terbawa Arus Sungai, 2 Warga Kampung Say Umpu Way Kanan Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu 28-03-2026,17:12 WIB
377 Orang Meninggal Dunia Sepanjang Mudik-Balik 2026, 30 Persen Pemudik Belum Kembali via Bakauheni
Sabtu 28-03-2026,16:58 WIB
Transaction Banking BRI Kian Kokoh, Volume Transaksi Qlola by BRI Tembus Rp2.141,37 T hingga Februari 2026
Terkini
Minggu 29-03-2026,09:44 WIB
Inspiratif! Dokter Muda Unila Ini Selesaikan S2 Hanya 1 Tahun 4 Bulan dengan IPK 4,00 dan Jadi Lulusan Terbaik
Minggu 29-03-2026,09:39 WIB
Kisah Desa Banyuanyar, Desa Ramah Lingkungan yang Terus Maju Lewat Pemberdayaan Desa BRILiaN
Minggu 29-03-2026,09:31 WIB
Mudik-Balik 2026 Terkendali, Lampung Tunjukkan Peran Strategis
Minggu 29-03-2026,09:20 WIB
Prompt Gemini AI Foto Selfie Realistis di Toko Es Krim, Detailnya Bikin Sulit Dibedakan dari Asli
Minggu 29-03-2026,08:59 WIB