Radarlampung.co.id – Bagi calon pelamar CPNS Tahun 2018 yang bermasalah terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus segera mengecek dokumen kependudukannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, jika CPNS terjadi NIK ganda atau sebagainya, maka segera datang ke Disdukcapil untuk melakukan validasi ulang, karena calon pelamar tidak akan bisa memasukkan datanya di portal BKN. (rlo/apr)
CPNS 2018: Isi Solusi Bagi NIK yang Bermasalah
Selasa 02-10-2018,18:54 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,11:01 WIB
Novel After the Broery Song Resmi Meluncur, Angkat Kisah Cinta, Luka, dan Rahasia Kelam
Rabu 26-08-2026,14:50 WIB
Water Bombing Hari Kedua di TNWK, Satu Titik Asap Jadi Sasaran Pemadaman
Rabu 26-08-2026,20:52 WIB
Lolos ke Kontes Kapal Indonesia 2026, Tim Teknokrat Siapkan Kapal Pintar Berbasis IoT
Rabu 26-08-2026,14:01 WIB
BPBD Bandar Lampung Distribusikan 345 Ribu Liter Air Bersih, Warga Waspadai Karhutla
Rabu 26-08-2026,13:48 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung dan Pemda Matangkan Draf PKS, Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan IntelektuaI
Terkini
Kamis 27-08-2026,06:18 WIB
Waspada Hujan Lebat di Pesisir Barat, Cek Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026
Rabu 26-08-2026,22:01 WIB
Waspada Terjebak Utang Membengkak, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal
Rabu 26-08-2026,20:52 WIB
Lolos ke Kontes Kapal Indonesia 2026, Tim Teknokrat Siapkan Kapal Pintar Berbasis IoT
Rabu 26-08-2026,20:38 WIB
Libur Panjang Maulid Nabi Volume Kendaraan Masuk Lampung Naik, Capai 133.507
Rabu 26-08-2026,19:27 WIB