radarlampung.co.id - Inspektorat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon Pringsewu turun membina Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon). Meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan mayarakat dalam pemberdayaan BUMPekon. Kegiatan ini dilaksanakan dalam pembinaan berkelanjutan yang menghadirkan narasumber Inspektur Endang Budiati, Inspektur Pembantu Wilayah II Jatiwan, Pejabat Pengawas Madya Ivan Kurniawan, Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas PMP Kasmini dan Tenaga Ahli PED P3MD Wulandari S. Pembinaan berkelanjutan dimulai dari Kecamatan Pringsewu yang dibuka Camat Nang Abidin Hasan dan berlangsung selama sembilan hari, sejak Kamis (4/7). Salah satu narasumber Ivan Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut untuk mewujudkan BUMPekon yang tangguh dan handal sebagai motor penggerak perekonomian. Dengan begitu mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli pekon. \"Kemudian terselenggaranya BUMPekon yang mampu mengoptimalkan pengolahan potensi pekon, sesuai kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,\" kata Ivan. (sag/ais)
Wujudkan BUMPekon Pringsewu yang Tangguh dan Handal
Jumat 05-07-2019,11:35 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-10-2026,21:22 WIB
Menjaga Hari Tua di Lampung, Dedikasi Taspen dan Arti Ketulusan Pengabdian
Jumat 30-10-2026,17:05 WIB
Rekomendasi Tiga Mobil Listrik Rp300 Jutaan Terlaris, Intip Fitur Unggulan dan Spesifikasinya
Jumat 30-10-2026,17:04 WIB
Sebelum Beli HP Baru di Bulan Oktober 2026, Simak Daftar Pilihan HP Terbaik Berbagai Kelas
Sabtu 31-10-2026,07:23 WIB
Data Pribadi Rentan Disalahgunakan Dalam Modus Pinjol Ilegal, OJK Merilis Langkah Penanganan Resminya
Terkini
Sabtu 31-10-2026,11:52 WIB
Siapa Penguasa Milan? Cek Prediksi Skor AC Milan vs Inter Milan Lengkap dengan Analisis Kekuatan Skuad
Sabtu 31-10-2026,11:30 WIB
Prima Mart dan Kios Unggas Gelar Promo Ceker dan Ampela Ayam CP Chicken Mulai 15 Ribu
Sabtu 31-10-2026,07:23 WIB
Data Pribadi Rentan Disalahgunakan Dalam Modus Pinjol Ilegal, OJK Merilis Langkah Penanganan Resminya
Jumat 30-10-2026,21:22 WIB