radarlampung.co.id – Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan enam pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Selasa pagi (4/2). Salah satunya adalah B, warga Kelurahan Baros, Kotaagung, oknum pegawai honor di Sekretariat DPRD Tanggamus. Tersangka lain adalah ED (37), warga Kelurahan Baros, RS (28) dan AW (28) warga Pekon Negeriratu serta MR (26) dan RD (39), warga Kelurahan Pasar Madang. Polisi juga menyita barang bukti puluhan paket hemat sabu seberat 10 gram, alat pakai sabu dan sejumlah ponsel. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada oknum honorer DPRD Tanggamus yang diduga mengonsumsi sabu. Penyelidikan dilakukan dan B diamankan dikediamannya. \"Dari penangkapan B, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan lima lainnya pada tiga lokasi berbeda,” kata Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa sore (4/2). Terkait keterlibatan B, Hendra menuturkan yang bersangkutan hanya pembeli. ”Klarifikasi BD, adalah pembeli. Lalu kita kembangkan keatasnya,\" sebut dia. Sementara B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada RS seharga Rp150 ribu. Sabu digunakannya Senin malam. ”Beli kemarin sore. Dipakainya Senin malam,\" kata B dihadapan penyidik. Di tempat sama, RS mengakui menjual sabu kepada B. Ia mendapatkan narkoba dari rekannya di Bandarlampung dengan membeli seharga Rp4 juta. Kemudian dipecah menjadi 40 paket hemat seharga Rp150 ribu. \"Belinya Rp4 juta. Tapi baru dibayar Rp2 juta. Dipecah menjadi 40 paket harga Rp150 ribu. Sudah laku dua, termasuk yang dibeli B,\" ujarnya. Terpisah, Kabag Humas Sekretariat DPRD Tanggamus Usman mengaku belum mengetahui adanya oknum honorer yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. ”Belum tahu saya. Malah ini tahu dari informasi mas. Tadi rapat sampai sore di kantor. Tidak ada yang membahas ini,\" kata Usman. Kalaupun benar yang bersangkutan adalah oknum honorer di sekretariat dewan, Usman mengaku yang mempunyai kebijakan untuk pemberian sanksi adalah pimpinan. \"Kalau untuk sanksinya, itu ranahnya pimpinan. Yang jelas, kami hormati proses hukum,\" sebut dia. Sementara Sekretaris Kabupaten Tanggamus Hamid H. Lubis mengatakan, pemerintah daerah menyerahkan dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat berwenang. \"Kita serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum,\" singkat Hamid. (ral/ehl/ais)
Nyabu, Oknum Honorer Sekretariat DPRD Tanggamus Ditangkap
Selasa 04-02-2020,19:20 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,07:04 WIB
12 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Jadi Wilayah Terbanyak
Senin 27-07-2026,06:06 WIB
Khusus Hari Ini, Promo Senin Ceria Indomaret 27 Juli 2026, Ada Beli 2 Gratis 2 Sosis Hingga Yoghurt
Senin 27-07-2026,13:51 WIB
Tekan Angka Putus Sekolah, SMAN 2 Bandar Lampung Siapkan 32 Guru untuk Program PJJ
Senin 27-07-2026,11:50 WIB
Rincian Jadwal Lengkap Piala Presiden 2026, Persebaya Kalahkan Persija Skor 1-0
Senin 27-07-2026,10:42 WIB
Suzuki Brezza 2026 Mobil SUV Stylish Bertenaga Super, Intip Spesifikasi Mesin Sekaligus Harga Termurah
Terkini
Senin 27-07-2026,21:43 WIB
Asah Nalar Rekayasa Sejak SMA, Teknokrat Latih Siswa Bangun Jembatan dari Stik Es Krim
Senin 27-07-2026,19:42 WIB
Link Live Streaming Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2026, Gratis di YouTube dan Platform Resmi
Senin 27-07-2026,19:25 WIB
Prediksi Skor Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026: Rekor Sempurna Bisa Jadi Modal Garuda Menang Telak
Senin 27-07-2026,18:25 WIB
Senat Tetapkan 10 Panitia Pilrek Unila 2027–2031, Pendaftaran Calon Buka Awal Agustus?
Senin 27-07-2026,18:19 WIB