Nyambi Edarkan Sabu, Nelayan di Tuba Akhirnya Ditangkap

Kamis 19-11-2020,15:32 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Andi Andrian (32), warga Kampung Bumi Dipasena Jaya, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang nelayan tersebut ditangkap karena terlibat tindak pidana peredaran gelap Narkotika. Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, Andi ditangkap Selasa (17/11), sekira pukul 21.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan. Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti (BB). Di antaranya, satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram, pipa kaca (pyrex), pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), satu lembar tisu warna putih, korek api gas, dan kotak rokok merk Menara. \"Pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang,\" kata AKP Anton kepada radarlampung.co.id, Kamis (19/11). Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait