Obati Kesurupan dengan Cium Korban, Dukun Cabul Ditangkap Polisi

Rabu 04-12-2019,12:48 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jastar alias Namin (67), warga Dusun IV, Kampung Mekarjaya, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, ditangkap polisi, Minggu (1/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka ditangkap karena telah berbuat cabul kepada pasiennya. Kapolsek Bangunrejo Iptu Sayidina Ali mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menyatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban AR (20), warga Kampung Sinarluas, Kecamatan Bangunrejo. \"Penangkapan tersangka berdasarkan Nomor laporan Polisi: LP/ 243-B/ XI/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Bajo, Tgl. 30 November 2019. Korban yang kesurupan diobati tersangka,\" katanya. Modus tersangka berbuat cabul, kata Sayidina, mencium korban dua kali di pipi sebelah kanan dan meremas payudara korban saat melakukan pengobatan. \"Korban dicium dan payudaranya diremas saat melakukan pengobatan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/11) sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Sinarluas, tepatnya di rumah tetangga korban Hamrul Zaman,\" ujarnya. Kejadian ini, kata Sayidina, dilaporkan korban setelah tiga hari kondisinya mulai membaik. \"Tiga hari setelah kejadian, kasus ini dilaporkan ke polisi. Barang bukti yang disita pakaian sewaktu kejadian satu lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bergambarkan bunga dan satu lembar celana pendek warna merah polkadot bergambar Hello Kity. Menindaklanjuti laporan ini, kita tangkap tersangka di rumahnya,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Sayidina, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul. \"Tersangka terancam hukuman 7 sampai 9 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait