RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Lampung Utara Hatami mengaku tidak menyangka niatnya menolong malah membuat dirinya terjerat masalah hukum. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi dirinya. Hatami mengatakan, niatnya hanya menolong kawan. \"Saya dan pelapor sama-sama korban. Sebab saya tidak mengetahui bila kendaraan itu adalah hasil tindakan kriminal. Tadi sudah gelar perkara di polsek,\" kata Hatami, Sabtu malam (5/12). Menurut Hatami, awalnya ia kedatangan tamu yang belakangan diketahui sebagai anggota Polri dan hendak menggadaikan mobil sebesar Rp5 juta. Perjanjiannya, akan dikembalikan jika pemilik mobil menyerahkan uang kepada mereka. Hatami mengaku tidak mengetahui secara detil kendaraan yang digadaikan oleh oknum anggota Polresta Bandarlampung tersebut. Ia hanya berniat membantu. Terlebih keduanya sudah saling mengenal. \"Saat itu, kendaraan tersebut diakui miliknya. Diperoleh dari seseorang yang memiliki hutang kepada dua anggota polisi ini. Mereka (oknum polisi, Red) saya beri pinjaman Rp5 juta dan sebagai boroh-nya (jaminan, Red) adalah mobil itu,\" ujarnya. Ia berharap kasus tersebut segera selesai. \"Saya berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Karena di sini niatan saya hanya ingin membantu. Bukan seperti dibayangkan di luaran sana,\" tegas Hatami. Sebelumnya, penyidik Polsek Tanjungbintang menetapkan Hatami sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan mobil truk di Tanjungbintang, Lampung Selatan, beberapa waktu lalu. Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Zacky Alkazar mengatakan, Hatami dikenakan pasal 480 KUHP, karena diduga penadah barang hasil curian. Di mana, anggota dewan tersebut membeli mobil gelap melalui jual beli online. (ozy/ais)
Oknum Anggota Dewan Tersangka Penadah Mengaku Hanya Menolong Kawan
Sabtu 05-12-2020,20:25 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :