Curi 60 Unit Kompor Pemanas, Warga Menggala ‘Dihadiahi’ Timah Panas

Kamis 09-01-2020,23:58 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Indra Putra alias Iin (37) warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, harus merasakan timah panas polisi di bagian paha kaki kirinya. Hal tersebut terpaksa dilakukan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang karena Iin mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi Iin terjadi pada bulan Oktober 2019 sekira pukul 09.00 WIB, di kandang ayam potong milik Agus Wandi (41) yang berada di Jalan Way Ram, SD 09, Menggala. \"Pelaku ini mengambil pompa air dan 60 unit kompor pemanas milik korban yang berada di kandang ayam sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 51.500.000,\" kata Sandy kepada radarlampung.co.id, Kamis (9/1). Mengetahui pompa air dan puluhan kompor pemanasnya hilang, korban yang merupakan warga Jalan 3, UGI, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala langsung melaporkan peristiwa tersebut. \"Petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya Rabu (8/1) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,\" ungkap AKP Sandy. Namun sayang, saat akan dilakukan penangkapan Iin harus dihadiahi timah panas petugas karena mencoba melakukan perlawanan. \"Jadi membahayakan keselamatan petugas kami, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada paha kaki sebelah kirinya,\" tegas mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Iin telah dua kali melakukan aksi curat di Menggala dan satu kali melakukan aksi curas di Bawang Latak. \"Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti mesin flexibel pompa air, enam karung beras dan sepeda motor Yamaha Vega R,\" tandasnya. Iin saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan terancam dijerat dengan Pasal berlapis yakni 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (nal/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait