RADARLAMPUNG.CO.ID - Menyesal. Itu yang diakui RH (35), oknum guru ngaji di Kecamatan Kotaagung yang ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli tujuh anak didiknya. Kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Senin (1/11), RH dengan terisak mengaku khilaf dan meminta maaaf kepada keluarga korban atas perbuatannya tersebut. \"Saya berharap, saya dimaafkan oleh mereka. Saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak istri dan keluarga, tetangga, saya juga minta maaf,\" kata RH lirih. Lelaki itu tidak menampik bahwa ia mengiming-imingi para korban dengan hadiah Al Quran apabila dalam praktek berwudhu maupun tata cara bersuci dari hadas setelah buang air kecil, bisa dilakukan dengan baik. \"Ada hadiah, jika praktek wudhu dan buang air kecilnya bagus. Baru ini saya lakukan, karena khilaf dan hanya kepada tujuh anak itu saja,\" ujarnya. Sementara Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, selain mengajar ngaji, RH juga menjadi tukang ojek. Ia ditangkap atas laporan orang tua dari anak berinisial A (9), warga Kecamatan Kotaagung yang diduga korban pencabulan. Bocah SD itu mengaku bagian vitalnya sakit, Minggu (8/10). Ini membuat orang tuanya curiga dan menanyakan kepada A. Begitu mengetahui peristiwa yang dialami sang anak, mereka membuat laporan ke Polsek Kotaagung. \"Berawal dari laporan tersebut, polisi melakukan langkah-langkah. Yaitu menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Kemudian olah TKP dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan barang bukti serta mengamankan pelaku,\" kata Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf dan Kanit PPA Satreskrim Polres Tanggamus Bripka Rangga. Ramon Zamora mengungkapkan, sebelum melakukan pencabulan, RH menyuruh korban untuk mempraktikkan tata cara wudhu dan buang air kecil. Ini dilakukan di kamar mandi rumahnya. \"Disitulah tersangka mencabuli korban. Berdasar pengakuannya, pencabulan dilakukan kepada tujuh korban dengan umur 9-12 tahun. Tersangka mengaku khilaf,\" imbuhnya. Saat ini RH dan barang bukti pakaian korban diamankan di Mapolres Tanggamus. Ia akan dijerat pasal 76e juncto pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Sanksi pidana berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,\" pungkas Kasatreskrim. (ral/ehl/ais)
Oknum Guru Ngaji Mengaku Khilaf, Tujuh Bocah Jadi Korban Pencabulan
Senin 01-11-2021,17:10 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-08-2024,10:08 WIB
Demokrat Dikabarkan Usung Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024, Sekretaris Gerindra: Tunggu Jam 18.00
Kamis 15-08-2024,18:45 WIB
Demokrat Menyingkap Siapa Wagub RMD, Usung RMD-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Kamis 15-08-2024,14:16 WIB
Pemkab Pesisir Barat Gelar Sosialisasi Pemantauan Warga Negara Asing, Ini Sasarannya
Kamis 15-08-2024,13:57 WIB
Final, Gerindra Usung Duet Nanda Indira–Antonius untuk Pilkada Pesawaran 2024
Terkini
Jumat 16-08-2024,07:09 WIB
Harga Low Budget, Cek Perbandingan Spek Antara Oppo A3x dan Itel P65 Terbaru 2024, Mana yang Lebih Oke?
Jumat 16-08-2024,06:32 WIB
Pimpin Kontingen Olimpiade Paris, Anindya Bakrie Berhasil Jawab Tantangan Ayah
Jumat 16-08-2024,06:08 WIB
Daftar Terbaru Kapolda di Indonesia, Akpol 1991 Bhara Daksa Mendominasi
Kamis 15-08-2024,21:01 WIB
Optimalkan Persiapan Fisik, Atlet Dance Sport Lampung Optimis Mendulang Medali di PON XXI
Kamis 15-08-2024,20:41 WIB