radarlampung.co.id – Penyidik Polres Pesawaran menetapkan Kepala Desa Madajaya, Kecamatan Waykhilau Nana Sutrisna sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Mn dan H. Ini berdasar laporan LP/B-592/VIII/2019/Polda Lampung/Res tertanggal 13 Agustus 2019. Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan, dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di rumah oknum kepala desa itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (12/8). Ini dipicu rasa kesal Nana karena kedua korban diduga memeras anaknya yang masih duduk di kelas 2 SD. Nana kemudian memanggil kedua bocah itu ke rumahnya. Lantas ia memaki korban sambil mengangkat meja. ”Pelaku juga mengatakan akan memecahkan kepala kedua korban,” kata Handak. Dari sini, Nana memukul Mn di kepala bagian belakang berkali-kali. ”Pelaku juga menampar pipi kiri H,” ujarnya. Dalam kasus ini, Nana akan dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (rls/ozi/ais)
Oknum Kades Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Bocah
Jumat 30-08-2019,21:40 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :