Oknum Kades Tersangkut Judi, Pemkab Lamtim Tunjuk Pelaksana Harian

Minggu 29-08-2021,10:51 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyerahkan proses hukum oknum kepala desa yang diduga terlibat judi kepada Polres setempat. Inspektur Inspektorat Lamtim Tarmizi menjelaskan, saat ini AS (35) oknum Kades Trimulyo diduga terlibat judi diamankan di Polres Lamtim. Karenanya, terkait sanksi terhadap AS, Inspektorat masih menunggu proses hukum yang dilaksanakan Polres Lamtim. \"Kami menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan Polres Lamtim,\"jelas Tarmizi Lebih lanjut dijelaskan, sangsi terhadap AS akan diberlakukan bila terbukti bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). \"Kami juga menghormati azas praduga tak bersalah sebelum memiliki kekuatan hukum tetap,\" lanjut Tarmizi. Ditambahkan, saat ini yang perlu segera dilaksanakan adalah agar roda pemerintahan Desa Trimulyo tetap berjalan antara lain dengan menunjuk pelaksana harian (Plh). Terpisah Camat Sekampung Edi Susilo menjelaskan, pimpinan desa tidak boleh kosong. Karenanya, agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, maka jabatan Kades Trimulyo akan diserahkan kepada Sekretaris Desa selaku Plh. \"Terkait proses hukum terhadap AS, maka Kecamatan Sekampung menyerahkannya kepada pihak yang berwenang,\"terang Edi Susilo. Diketahui sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus perjudian, Sabtu (28/8). Dari pengungkapan itu, Polres Lamtim mengamankan 4 tersangka. Masing-masing,  AS (35), AR (30),  MS (36) dan IS (30) warga Kecamatan Sekampung. Salah satu dari 4 tersangka itu merupakan oknum kepala desa, yaitu AS. Kemudian, AR merupakan perangkat desa. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, penangkapan terhadap ke 4 tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung. Dari informasi itu, Tekab Satreskrim Polres Lamtim berhasil mengamankan ke 4 tersangka saat sedang berjudindi rumah warga Desa Trimulyo. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai Rp115 ribu. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Ferdiansyah. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait