Curi HP Tetangga, Warga Lamteng Ditangkap di Bandarlampung

Selasa 01-06-2021,19:30 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id. - Deni Agung Satriawan (25), warga Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah, harus dipenjara. Tersangka mencuri HP Oppo F11 milik tetangganya sendiri.

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka mencuri HP korban Gede Adi Saputra ketika rumah dalam keadaan kosong pada hari raya Idul Fitri, Kamis (13/5) sekitar pukul 10.00 WIB. \"Tersangka mengambil HP korban di atas meja dapur. Tersangka masuk rumah korban karena tidak terkunci,\" katanya.

Korban mengetahui HP-nya hilang, kata Tarmuji, saat pulang ke rumah. \"Setelah pulang ke rumah, korban melihat HP-nya sudah tak ada lagi di atas meja dapur. Korban melapor ke Polsek Seputihbanyak,\" ujarnya.

Menindaklanjuti laporan ini, kata Tarmuji, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita lakukan penyelidikan diketahui siapa pelakunya. Kita menangkap tersangka di Bandarlampung berikut barang bukti HP korban, Minggu (30/5) sekitar pukul 01.50 WIB. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,\" ungkapnya. (Sya/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait