RADARLAMPUNG.CO.ID-PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 3 mensosialisasikan dan memberikan informasi Jarak Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi / Saluran Udara Ekstra Tinggi (SUTT/SUTET) sebagai bentuk edukasi dan upaya pencegahan kecelakaan di masyarakat umum. Jarak Bebas adalah jarak yang dibatasi bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT dan SUTET dan tidak diperkenankan ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainya serta keamanan operasi SUTT dan SUTET sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah Bangunan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagai berikut: Jarak Bebas Vertikal - Untuk Tegangan 500 KV : 9 meter - Untuk Tegangan 150 KV : 5 meter - Untuk Tegangan 70 KV : 4,5 meter Jarak Bebas Horizontal - Untuk Tegangan 500 KV : 17 meter - Untuk Tegangan 150 KV : 10 meter - Untuk Tegangan 70 KV : 7 meter Dan Sesuai dengan PERMEN ESDM No. 13 Tahun 2021 - Tidak Dibenarkan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang melewati batas jarak bebas minimum - Tidak Dibenarkan bermain balon udara disekitar jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi atau ekstra tinggi(SUTT/SUTET) - Tidak Dibenarkan bermain layang-layang dengan menggunakan benang konduktif disekitar jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT/SUTET)
Yuk Kenali Jarak Bebas SUTT dan SUTET
Minggu 24-10-2021,21:04 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,07:40 WIB
BMKG Lampung Rilis Prakiraan Cuaca 21 September 2026: Waspada Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang
Senin 21-09-2026,17:29 WIB
Soal Dugaan Penggelapan Mobil oleh Anggota Dewan, Ini Kata Ketua BK DPRD Bandar Lampung
Senin 21-09-2026,18:41 WIB
Polda Lampung Beber Modus Sekda Lamteng di Kasus Honorer Fiktif Metro
Senin 21-09-2026,10:12 WIB
Promo September Ceria di Chandra Superstore, Ada Harga Super Hemat Deterjen
Senin 21-09-2026,15:39 WIB
Catat Tanggalnya, Pemkot Bandar Lampung Sediakan Layanan Vaksinasi Rabies Gratis
Terkini
Selasa 22-09-2026,06:18 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 21–22 September 2026: Sagitarius dan Capricorn Panen Cuan
Senin 21-09-2026,20:52 WIB
Menghubungkan Nusantara via Digital: Transformasi Ferizy dan Peran Strategis ASDP
Senin 21-09-2026,18:41 WIB
Polda Lampung Beber Modus Sekda Lamteng di Kasus Honorer Fiktif Metro
Senin 21-09-2026,17:29 WIB
Soal Dugaan Penggelapan Mobil oleh Anggota Dewan, Ini Kata Ketua BK DPRD Bandar Lampung
Senin 21-09-2026,17:10 WIB