Radarlampung.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong yang bisa merugikan. Masyarakat diimbau lebih cermat dalam menerima penawaran. Sebab, penawaran investasi tidak hanya bisa dilakukan dengan tatap muka. Kecanggihan teknologi menjadikan penawaran lebih mudah. \"Kalau muncul penawaran-penawaran investasi, baik melalui HP atau bertemu langsung, hati-hati. Sebab bisa jadi investasi illegal,\" tegas Kepala Bagian Pengawasan IKMB Pasar Modal dan EPK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Mendi Rahmadi. Jika ada yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk melapor ke call center OJK Lampung melalui nomor 157. (nop/ais)
Curigai Investasi Bodong, Lapor ke 157!
Selasa 23-10-2018,11:15 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :