Operasi Antik Polres Lamtim Amankan 44 Tersangka

Selasa 06-04-2021,12:26 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan 44 tersangka kasus penyalah gunaan narkoba. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, para tersangka itu berhasil terjaring dalam operasi Antik yang digelar sejak 22 Maret hingga 4 April 2021. Dilanjutkan, berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa, 10,33 gram sabu-sabu, 1, 654 kg ganja, 0,55 gram tembakau sintetis, 93 butir pil Heximer dan tramadol, serta uang tunai Rp1,437 juta. \"Operasi Antik ini digelar dalam rangka penegakan hukum dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,\" jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Firmana Sontama dan Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra saat ekspose hasil operasi Antik, Selasa (6/4). Kapolres menambahkan, kendati operasi Antik telah berakhir, namun upaya pemberantasan narkoba tetap akan dilanjutkan. Diketahui sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penyalah gunaan narkoba. Ia adalah YS (19) warga Kecamatan Sukadana Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Lamtim, Minggu (28/3). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 paket ganja seberat 1,65 kg. Barang haram itu disimpan di dalam tas ransel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 111 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (wid/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait