radarlampung.co.id – Empat warga diamankan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Pringsewu Kota dan Satresnarkoba Polres Pringsewu dalam Operasi Antik Krakatau 2020, Sabtu (21/3). Sementara satu orang berhasil melarikan diri.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan RL (26), di Jalan Lingkar Utara, Podorejo, Kecamatan Pringsewu sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (21/3).
Barang bukti yang disita terdiri dari tiga plastik klip berisi Kristal diduga sabu seberat 0,65 gram, dua pipa kaca bekas pakai, sekop dari pipet, satu bundel plastik, tisu, dompet dan dua ponsel.
Dari sini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AS (25) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pringsewu, sekitar pukul 20.30 WIB. ”Barang buktinya, plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,15 gram, bong, empat pipet, korek api gas, ponsel dan satu unit motor,” kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Tidak berhenti, polisi kembali melakukan pengembangan. Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Dedi Wahyudi, dua orang berhasil ditangkap. Sementara satu orang berhasil kabur.
Dua tersangka adalah ER (47) dan IG (39), warga Kecamatan Pringsewu. ”Awalnya ada informasi dari warga kepada kami, bahwa di kontrakan milik pelaku IG yang berlokasi di Pringadi, Pringsewu Utara sedang berlangsung pesta narkotika,\" kata Kasatresnarkoba Iptu Dedi Wahyudi. (sag/ais)