radarlampung.co.id - Operasi Antik yang di gelar jajaran Polres Lampung Utara, Polsek Bukit Kemuning mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiganya yakni DSM (33) Warga Dusun Suka Datang, Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukitkemuning Lampura, NK (27) warga Dusun I Desa Tanjung Waras, Rt/Rw 001/001 Kecamatan, Bukitkemuning Lampura di tangkap Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning dan CW (19) Warga Taman Baka Lembak Lebung Kabupaten Prabumulih Sumsel.
Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Ery Hapri, mengatakan, awal mulanya, aparat menangkap dua orang tersangka yakni DSM dan NK yang menggunakan narkoba di Jalan umum Dusun Suka Datang Desa Tanjung Waras Kecamatan, Bukit Kemuning, Kabupaten Lampura pada hari Minggu (22/3).
\"Dari tangan keduanya, kami mendapatkan Barang Bukti berupa, satu buah plastik kecil sabu dengan berat Bruto ± 0.10gr, 1 buah korek gas bensol warna merah, pirek, pipet, dan kemasan air mineral, uang tunai Rp83 ribu, dan satu unit handpone andorid warna hitam,\" ungkapnya.
Hasil keterangan dari kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari rekannya CW, sehingga pada hari yang sama, sekitar pukul 23.15, aparat berhasil menangkapnya di pasar inpres bukit kemuning.
\"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka CW ini sebanyak satu paket Shabu. Saat ini ke tiga tersangka berikut batang bukti telah kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampura,\" kata Ery. (ozy/yud)