radarlampung.co.id-Pembagian kuota tambahan haji untuk daerah akhirnya terjawab. Menag Lukman Hakim Saifuddin menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembagian alokasi tambahan kuota haji untuk tiap provinsi.
Diketahui Indonesia mendapat penambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah pada musim haji 1440 H/2019 M. Penambahan ini diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, saat Presiden Jokowi berkunjung awal April 2019 lalu.
“KMA tentang pembagian kuota tersebut telah ditandatangani menag. Pembagian kuota dilakukan secara proporsional pada masing-masing provinsi,” jelas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh dalam pernyataan resminya, dikutip laman jpnn.com Minggu (28/4).
Daerah Dapat Tambahan Kuota Haji, Ini Rinciannya
Minggu 28-04-2019,12:04 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :