Yutuber Telat Setor Dana Kampanye, KPU dan Bawaslu Diminta Profesonal

Senin 07-12-2020,12:02 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID– Akademisi Universitas Lampung Dr Yusdianto meminta Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kota Bandarlampung memiliki sikap tegas terhadap polemic keterlambatan setoran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paslon nomor urut 2 M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo ke KPU setempat. “Jika memang benar-benar terlambat, ya coret saja dari pencalonan. Artinya dia, paslon itu kan tidak punya niat baik,” tandasnya, Senin (7/11). Dia melanjutkan, aroma ketidakbaikan ini, dirasanya sudah terjadi saat penyetoran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang jumlahnya dinilai tidak sesuai dengan pengeluaran beberapa waktu lalu. Dimana, tidak ada ketransparansian dalam penerimaam dana kampanye. Itu dilihatnya dari pemgeluaran kasat mata yang bisa dilihat. Seperti tertempelnya baliho, dann puluhan kegiatan-kegiatan paslon nomor urut 2. “Dari awal tidak transparan. Ini ada apa? Apa ada hal yang ditutup-tutupi? Atau penyumbang dana siluman yang ditutupi? Ini juga kan money politik juga. Kalau di luar itu, calon yang baik, dilihat bagaimana dia mempublish dan mengungkap transparansi penggunaan dan pemasukan dana kampanye. Kalau dari awal saja sudah ditutup-tutupi, bagaimana mau bisa transparan,” kata dia. Dia menegaskan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung agar bisa melakukan tindakan tegas terhadap persoalan keterlambatan ini. Janhan sampai malah membuat marwah Bawaslu anjlok di publik. “Bawaslu harus membuktikan profesionalitasnya. Jangan masuk angin. Ini menjadi uji nyali bawaslu. Saya sudah pernah tegaskan, bahwa Bawaslu harus berani keluar untuk mengaudit forensic laporan dana kampanye paslon. Agar transparansi bisa maksimal,” kata dia. Beberapa waktunlalu juga Yusdiano menegaskan yang harus dipegang teguh adalah ketransparansian semua pihak. Baik penyelenggara maupun peserta pilkada itu sendiri. “Intinya harus transparan lah. Salahsatu yang harus dijunjung tinggi adalah ketransparansian dalam penggunaan dan pelaporan dana kampanye. Jika di sini saja calon sudah tidak jujur, bagaimana jika menang dan saat memimpin nantinya?,” kata dia, Rabu (11/11). Yusdianto melanjutkan, untuk mendukung ketranparansian dalam pilkada dalam hal laporan dan penggunanan dana kampanye, penyelenggara dan pengawas harus bisa melakukan audit dengan tidak hanya sebatas administrative saja. “Seharusnya bisa dilakukan dengan audit forensic. Lakukan saja ke semua peserta pilkada di delapan daerah. Sumbangan dari siapa, penggunaannya untuk apa saja, dan besaranya berapa,” kata dia. Dia mengatakan, harus ada penelusuran secara detail terkait dana kampanye ini. Sebab, dia mencontohkan di beberapa daerah, diantaranya di Bandarlampung dan Pesawaran ada dugaan kejanggalan-kejanggalan antara laporan dana kampanye yang masuk dengan kondisi pengeluaran kasat mata di lapangan. “Bukan tendensi terhadap kedua daerah itu, hanya saja ini yang terlihat saja. Misalnya, di Bandarlampung, saya kira untuk Eva-Dedy dan Rycko-Johan sudah menunjukkan kejujuran dalam hal dana kampanye. Tapi, untuk paslon nomor dua, M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber) malah tidak menunjukkan itu,” kata dia. Karena, sambung Yusdianto, sedikit aneh jika melihat laporan sumbangan dana kampanye yang diterima hanya sekitar Rp100 juta, tanpa menggunakan dana pribadi, bisa melakukan kegiatan yang begitu intens. “Belum lagi bisa dilihat, jumlah APK nya berapa, kemudian dipasang dimana saja. Bilboard, baleho, itu saja yang di tugu gajah mugkin harganya satu bulan bisa Rp30-50 jutaan. Belum pajaknya, belum lagi kegiatan-kegiatan lainnya. Menggerakkan tim, orang itu kan perlu dana. Apa iya cukup dengan dana kampanye yang hanya segitu? Kemudian di Pesawaran juga, agak aneh rasanya jika pengeluaran petahana lebih sedikit ketimbang lawannya,” ucapnya. Lemahnya, kata dia ada juga di penyelenggara. Di mana, dalam pelaporan dana kampanye ini, tidak ada yang mutlak mengdepankan ketransparanan dan punishment yang tegas. “KPU Bawaslu ini jangan seperti memakai kacamataa kuda lah terhadap dana kampanye ini.  Selama 20 tahun pemilu langsung berlangsung ini ya belum ada terobosan.  Transparansi, misalnya, ya ditulis saja sih itu sumbangan dari Sugar Group Company atau perusahaan lain ya enggak apa-apa. Jangan ditutup-tutupi. Ini juga untuk perbaikan, dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi juga ke depannya. Saya katakana tadi, bagaimana mau memimpin jujur, jika persoalan dana kampanye ini saja sudah tidak jujur,” kata dia. Semua pihak, kata dia, baik calon maupun penyelenggara dan pengawas harus tegak memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat tentang tranparansi dalam pelaksanaan pilkada. “Ya salahsatu indicator ketransparansian pilkada khususnya kepada calon ya dalam hal dana kampanye ini. Jangan bohongi publik lah. Jujur, itu malah lebih baik,” kata dia. Pantauan radarlampung.co.id KPU, Bawaslu dan LO Yutuber menggelar pertemuan pada Minggu (6/12) malam hingga Senin (7/12) dinihari. Dari pantauan Radar Lampung, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triadi keluar kantor KPU setelah menyusul pulangnya Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah sekira pukul 1:21 WIB.  Ketua Bawaslu meninggalkan ruang kerja Dedy setelah menyusul, kepulangan LO Yutuber Ali Fikri, sekira pukul 1:17  WIB. Sementara, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo meninggalkan Kantor KPU sekira pukul 23.14 WIB setelah bertemu perwakilan SGC datang menemuinya. Sebelum LO Yutuber Ali Fikri, sekira pukul 1:17  WIB, terlebih dahulu dipanggil salah satu komisioner KPU untuk ke dalam kantor terkait berkas. Tak lama sekira 3 menit, Ali Fikri bersama rekannya meninggalkan kantor KPU mengendarai motor matik. Sebelum pulang, Radar Lampung sempat memintai tanggapan Ketua Bawaslu Candrawansyah, mengenai hasil keputusan rapat pleno yang memakan waktu yang terbilang cukup lama. Candrawansyah, mengaku belum merubah setatemen seperti sebelumnya. Bahwa, pihaknya terlebih dahulu akan mengkonsultansikannya ke Bawaslu Lampung, secara berjenjang. Sedangkan hasilnya diserahkan ke KPU. \"Kalau hasil dengan KPU. Hasilnya belum dikeluarkan oleh mereka. Setelah itu, Bawaslu akan menilai dari hasil pleno mereka, dengan mengambil langkah berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Provinsi. Besok harus sudah klir, jadi paling tidak siang ini hasil rapatnya sudah diberikan ke kami,\" ujarnya. Sementara, Dedy mengatakan, pihaknya masih menyusun kajian hukumnya. Kemudian, akan dikonsultasikan ke KPU Lampung dan RI. Sedangkan, terkait pertemuan malam ini, pihaknya menggelar rapat klarifikasi, lalu menggelar pleno, barulah menetukan kajian hukum. \"Kita mempertimbangkan dari segala aspek: aspek hukum, politik maupun kemaslahatan, karenakan pemilihannya tinggal dua hari lagi. Sementara kita berkonsentrasi dengan logistik, pemungutan suara dan lain-lain,\" katanya kepada Radar Lampung. Lantaran persoalan ini sangat serius, maka pihaknya mengambil langkah untuk lebih bijak dalam mempertimbangkan semua aspek. \"Itulah yang menjadi keputusan yang benar-benar,\" imbuhnya. Secara fakta, lanjutnya, berdasarkan regulasi PKPU No. 5 Tahun 2012 pasal 54. Kemudian, keluarlah PKPU No. 12 Tahun 2020 yang menggunakan aplikasi Sidakam, terusannya dalam juknis 454 terkait dengan kendala jaringan. \"Dengan itulah kita minta klarifikasi dari mereka, keterlambatannya karena apa? Makanya mereka sampaikan adanya masalah pada jaringan. Hari ini hari terakhir dan jamnya sudah ditentukan. Sedangkan pengguna server banyak. Memang mereka sesudah mengupload, tetapi, sempat terganggu karena tidak terkirim, barulah mereka bisa submit, masuk data jam 18.10 WIB ke server kita,\" tandasnya. Sebelumnya, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menggelar pertemuam klarifikasi terkait keterlambatan paslon nomor urut 2 M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo melaporkan LPPDK ke KPU setempat. Nampak, Yusuf Kohar memasang gestur lesu. Tampak hadir dalam pertemuan yang berlangsung alot di Ruang Simulasi, Minggu (6/12), yakni Ketua KPU Kota Bandarpampung Dedy Triadi beserta seluruh komisioner, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto. Kemudian, M.Yusuf Kohar, Tulus Purnomo Wibowo, LO Yutuber Ali Fikri, bersama tim pemenangan, Komisioner Divsi Hukum KPU Lampung M. Tio Aliansyah, dan perwakilan Polresta Bandarlampung. Yusuf Kohar mengatakan, ada masalah dengan sistem online, sehingga pihaknya terkonfirmasi mengalami keterlambatan dalam mengsubmit. Apalagi, pelaporan secara online berlaku baru tahun ini di Lampung. Menurutnya dokumen yang diupload pihaknya sudah bersial pada pukul 17.40 WIB. Akan tetapi, backup datanya dan submitnya belum, barulah berhasil pada 18.04 WIB. \"Backup data dokumen sudah masuk. Tapi, ya karena sistem komputerisasi, jadi lebih ke teknis sistemnya,\" katanya kepada Radar Lampung. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, terkait keterlambatan itu, pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu Lampung, secara berjenjang ke Bawaslu RI, untuk mengambil kesimpulan terhadap keterlambatan ini. \"Kalau terlambat itukan memang tidak boleh. Dibatalkan. Tetapikan kronologis keterlambatannya itu yang harus jelas. Sidakam inikan sama seperti Sidalih. Alat bantu, suporting systemnya KPU,\" katanya. Menurutnya, dalam ketetapan KPU batas waktu pelaporan memang 18.00 WIB, Minggu (6/12). Akan tetapi, pihaknya tetap menunggu hasil kronologis terkait persoalan tersebut. Dengan demikian, pihaknya menunggu hasil terkait kronologis dalam peng-uploadan. Kemudian, kesimpulan dari hasil pengawasan akan menjadi rekomendasi. Komisioner Divsi Hukum KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, dalam juknis diatur, penyerahan LPPDK secara online. Akan tetapi, bila terkendala jaringan, maka boleh diserahkan secara manual, hardcopy. Dengan demikian, pihaknya menyerahkan kesimpulannya kepada KPU kota. (abd/apr/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait