Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun, dan Bisa Bertambah Menjadi 13 Tahun

Kamis 25-04-2019,16:16 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Vonis hukuman kurungan penjara hari ini (25/4) telah didengar Zainudin Hasan. Terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) ini divonis kurungan penjara selama 12 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati. \"Menyatakan terdakwa dengan secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Oleh karena itu menjatuhkan pidana terdakwa dengan penjara selama 12 tahun denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara,\" ujar Mien di hadapan Zainudin Hasan, Kamis (25/4). Selain itu, lanjut Mien, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp66 miliar. Apabila tidak sanggup membayar dalam satu bulan harta benda milik terdakwa akan disita. \"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka dijatuhkan lagi hukuman penjara selama satu tahun. Selain itu hak politik terdakwa juga dicabut selama tiga tahun,\" bebernya. Atas putusan ini, Zainudin pun menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait