radarlampung.co.id-Difteri merupakan penyakit infeksi menular akut, yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium diphteria. Penyakit ini sangat menular dan bisa mengancam nyawa orang yang mengalaminya, apalagi jika tidak dideteksi dan diobati dengan tepat sejak dini. Penyakit difteri ditandai dengan terbentuknya lapisan tebal (jaringan mati) di tenggorokan atau hidung. Adanya kondisi ini membuat penderita kesulitan untuk bernapas dan menelan. Gejala lainnya, kelemahan, sakit tenggorokan, pembengkakan kelenjar di leher, dan demam. Pada kasus lebih lanjut, difteri dapat menyebabkan komplikasi berupa kelumpuhan, infeksi paru-paru (pneumonia), dan gagal napas yang berujung kematian. Dikutip dari jpnn.com, data menunjukkan, satu dari lima anak muda dan orang dewasa yang menderita penyakit difteri berakhir mengalami kematian. Berkaca pada kondisi ini, tindakan pencegahan adalah upaya terbaik yang bisa dilakukan. Salah satu cara mencegah difteri yang hingga saat ini terbukti ampuh adalah vaksin. Ketika Anda dan keluarga mendapatkan vaksin difteri, risiko terjadinya penyakit tersebut bisa dibilang sangat kecil. Kalaupun terjadi, gejala yang dirasakan tidak terlalu parah, seperti yang terjadi pada orang-orang yang tidak vaksin. Siapa saja yang butuh vaksin difteri? Vaksin difteri bisa mulai diberikan pada anak usia 2, 3 dan 4 bulan, yang dilanjutkan dengan pemberian booster pada usia 18–24 bulan. Pada Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), anak usia sekolah dasar wajib mendapat imunisasi DT. Sementara itu, anak kelas 2 dan 5 sekolah dasar wajib mendapat imunisasi TD. Selanjutnya pemberian imunisasi bisa diulang setiap 10 tahun, termasuk untuk orang dewasa. Terkait pemberian vaksin difteri ulangan untuk orang dewasa, Anda yang memiliki profesi di bawah ini sebaiknya tidak lupa untuk mendapatkan vaksin: 1. Petugas kesehatan Badan Kesehatan Dunia (WHO) sangat merekomendasikan petugas kesehatan sebagai kelompok prioritas untuk mendapat vaksin difteri. Hal ini tidak hanya untuk perlindungan dan mempertahankan kemampuan untuk memberikan layanan, tetapi juga untuk mengurangi penyebaran difteri ke pasien yang rentan. Faktanya, petugas kesehatan dua kali lebih mungkin tertular difteri. Oleh karena itu, vaksin difteri ulangan sangat diwajibkan untuk Anda yang bekerja sebagai profesi ini. 2. Pengajar Pengajar atau guru, baik yang mengajar kelas bermain maupun mahasiswa, diwajibkan mendapatkan vaksin difteri. Hal ini karena para pengajar sangat rentan tertular oleh murid atau mahasiswa yang tidak sadar telah terkena difteri. Hal yang sama berlaku sebaliknya. Jika si pengajar terinfeksi difteri, orang-orang yang ada di kelasnya berisiko lebih tinggi untuk tertular penyakit yang sama. Maka, selain anak-anak, para pengajar juga wajib mendapatkan vaksin difteri. 3. Wartawan Tugas seorang wartawan adalah mengunjungi lokasi-lokasi yang ditargetkan untuk melaporkan berita. Hal ini membuat para wartawan rentan tertular penyakit, termasuk difteri. Sebab, selain banyak bertemu banyak orang, mereka juga terjun langsung ke daerah wabah difteri untuk melaporkan kondisi di lokasi tersebut. Tanpa disadari, mereka sangat rentan tertular. Untuk menjaga rekan-rekan seperjuangan, orang yang diwawancarai, dan keluarga tercinta dari penularan difteri, wartawan diwajibkan mendapatkan vaksin difteri. 4. Buruh pabrik Buruh pabrik bekerja dalam lingkungan yang lembap, dengan sirkulasi udara yang buruk. Jika di saat yang sama ada seorang pekerja yang mengalami difteri, orang-orang di sekitarnya berisiko tinggi untuk tertular. Karenanya, diwajibkan bagi para buruh pabrik untuk mendapatkan vaksin difteri guna melindungi sesama rekan kerja dan keluarga dari tertularnya penyakit tersebut. 5. TNI atau polri Para TNI atau polri berinteraksi dengan banyak orang saat melaksanakan tugasnya. Terlebih, mereka juga sering ditugaskan untuk mengunjungi daerah kumuh dan rawan penyakit. Hal ini membuat profesi TNI atau polri rentan terserang penyakit, salah satunya difteri. Atas dasar itu, mereka yang bekerja sebagai TNI atau polri diwajibkan mendapat vaksin difteri untuk melindungi diri dan orang-orang yang berinteraksi dengannya. (jpnn/net/wdi)
Daftar Profesi yang Perlu Divaksin Ulang Difteri
Minggu 19-05-2019,11:15 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,10:30 WIB
Di Saat ATM Jauh, BRILink Menjadi Akses Keuangan Paling Nyata bagi Warga Perbatasan
Minggu 17-05-2026,10:56 WIB
345 Koperasi Merah Putih Berdiri di Lampung, Pemprov Optimalkan Aset Tak Terpakai
Minggu 17-05-2026,11:33 WIB
Lepas L6 PHEV Siap Masuk Indonesia, SUV Hybrid Ini Fokus pada Kenyamanan dan Efisiensi
Minggu 17-05-2026,16:12 WIB
Warga Bandar Lampung Kembali Dapat Jatah Sapi Kurban dari Presiden, Kali Ini Jenis Simmental
Minggu 17-05-2026,16:19 WIB
Lampung Kejar Peningkatan Lama Tinggal dan Belanja Wisatawan
Terkini
Senin 18-05-2026,03:44 WIB
Jalur 'Kecil-Kecil Cabai Rawit' Gunung Rajabasa via Teropong Kota: Panduan Lengkap untuk Pendaki Pemula
Minggu 17-05-2026,21:12 WIB
Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026, Ibadah Dzulhijjah Dimulai Besok
Minggu 17-05-2026,19:43 WIB
16 Sapi Kurban Presiden untuk Lampung, Terberat Capai 1.124 Kg
Minggu 17-05-2026,17:47 WIB
Mahasiswa Teknik Elektro Teknokrat Ciptakan PLTB Archimedes untuk Penerangan Warung Pantai Gunung Kunyit
Minggu 17-05-2026,17:10 WIB