Oleh : Royhul Akbar/ASN
KPPN Metro “Organisasi adalah suatu kerangka hubungan yang berstruktur yang di dalamnya berisi wewenang, tanggung jawab, dan pembagian kerja untuk menjalankan sesuatu fungsi tertentu.” (Max Weber).
Kata-kata di atas merupakan suatu pesan yang kuat dari seorang pendiri illmu sosiologi dan administrasi modern untuk setiap orang agar menjalankan tugas serta kewajibannya di dalam organisasi apapun yang diikutinya/dijalaninya.
Pada saat ini, di organisasi pemerintahan, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sedang dilingkupi euphoria pembangunan zona integritas dan perolehan gelar setelah pembangunan zona integritas, baik gelar Wilayah Bebas Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Gelar-gelar tersebut dengan bangga dipakai dalam bentuk pin pada keseharian kerja yang disematkan pada baju kerja harian masing-masing instansi yang telah berhasil memperoleh gelar.
Tetapi, jika kita mundur ke belakang pada saat berusaha mencapai gelar tersebut, ternyata seluruh instansi membutuhkan suatu kerja keras yang luar biasa dengan mengumpulkan dokumen-dokumen pembuktian yang tidak sedikit, penatausahaan dokumen yang luar biasa banyaknya dan kadang tidak sesuai dengan dokumen yang dihasilkan dari cara kerjanya sehari-hari.
Misalnya, seorang kepala keamanan yang tadinya cukup melihat absensi anak buahnya di titik-titik cek poin pada 2 hari yang lalu, harus mengubah cara kerjanya menjadi pembuatan laporan yang berlembar-lembar dengan bukti foto serta aktifitas ikutannya yang tentu sangat menguras tenaga dan waktu.
Sehingga, esensi pekerjaannya yakni cukup memastikan keamanan menjadi bias demi laporan dadakan yang bisa diterima oleh Tim Penilai Nasional.
Tetapi sebelum jauh ke sana, mari kita bahas apa arti sebenernya dari zona integritas, WBK, dan WBBM. Serta bagaimana sejarah itu bermula.
Zona Integritas sesuai Permenpan 52 Tahun 2014 memiliki pengertian predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan pengertian WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Kemudian pada predikat WBBM pengertian tersebut meningkat, di mana pengertian WBK sebelumnya ditambah 1 unsur, yakni penguatan kualitas pelayanan publik, serta pencapaian WBBM hanya bisa diperoleh jika sudah mendapatkan predikat WBK.
Kegiatan zona integritas sebenarnya sudah muncul cikal bakalnya dari tahun 1999, di mana pada tahun sebelumnya terdapat penggulingan kekuasaan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Cikal bakal ini dituangkan pada Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.