RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Tanggamus Dewi Handajani akhirnya mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid. Ini menyikapi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid dan kebijakan dari Gubernur Lampung yang membolehkan salat Idul Fitri berjamaah di masjid dengan catatan hanya zona hijau dan kuning yang boleh melaksanakan. Keputusan boleh menggelar salat Idul Fitri berjamaah di masjid ditetapkan dalam rapat Satgas Covid-19 Tanggamus bersama unsur Forkopimda, Senin sore (10/5). Rapat yang berlangsung di rupatama sekretariat kabupaten dipimpin langsung Bupati Dewi Handajani yang juga Ketua Satgas Covid-19 Tanggamus. Rapat diikuti Wakil Bupati AM. Syafi\'i, Plh. Sekkab Sukisno, jajaran kepala OPD, Ketua MUI KH. A. Wahid Zamas, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, FKUB dan para camat yang mengikuti melalui virtual zoom. Dewi Handajani menyampaikan, pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk itu ia berharap kepada semua pihak untuk mengatur mekanisme yang tepat. Jangan sampai ada pelonggaran hingga membuat peluang peningkatan status di Tanggamus. Selain Itu, bupati meminta kepada camat agar dapat mendata titik mana saja yang akan dijadikan lokasi salat Idul Fitri. \"Camat data setiap pekon. Di mana saja titik salat Idul Fitri. Segera turun, lihat bagaimana penerapan PPKM Mikro dan koordinasikan dengan uspika,\" tegas Dewi. Dalam kesempatan itu, Dewi berpesan agar camat menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini bukan merupakan putusan akhir. Jika status zona berubah dan meningkat dari kuning ke oranye, maka masyarakat harus mematuhi putusan baru tersebut. (ehl/rnn/ais)
Zona Kuning Penyebaran Virus Corona, Boleh Menggelar Salat Idul Fitri di Masjid
Selasa 11-05-2021,19:05 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :