RADARLAMPUNG.CO.ID - Persidangan operasi tangkap tangan (OTT) Lampung Utara (Lampura) yang digelar Kamis (19/12), menghadirkan Candra Safari (40) terdakwa penyuap konsultan perencanaan dan pengawasan Dinas PUPR Lampura tahun anggaran 2017 dan 2018. Terungkap dalam persidangan, Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara sebelum melantik Syahbudin menjadi Kepala Dinas PUPR memanggil Syahbudin untuk menemuinya di rumahnya yang berada di daerah Kota Sepang, Bandarlampung. \"Pertemuan itu terjadi sekitar Maret tahun 2014. Pertemuan tersebut juga dihadiri Akbar Tandiniria dan Taufik Hidayat. Saat itu Agung menyampaikan jika Syahbudin ingin menjadi Kepala Dinas PUPR kewajibannya adalah menyetor fee proyek 20 persen untuk pekerjaan fisik dan 30 persen untuk pekerjaan nonfisik,\" beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, Kamis (19/12). Fee tersebut, lanjut Taufiq, nantinya akan dibebankan kepada pelaksana atau rekanan yang mengerjakan proyek. \"Atas penyampaian itu, Syahbudin menyetujuinya dan akhirnya dirinya pun dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Lampura pada 25 Juli 2014,\" ungkapnya. (ang/sur)
Dahsyat, Terungkap di Persidangan Agung Minta Kadis PUPR Stor Fee Sampai 30 Persen
Kamis 19-12-2019,11:03 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :