RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tanggamus masih memberlakukan work from home (WFH), baik di lingkungan perkantoran pemkab, BUMD maupun kecamatan. Pemberlakuan WFH tersebut berdasar Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 061/30/15/2021 tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja pemerintah. \"Belum ada keputusan kapan WFH berakhir. Sebab kita masih mengacu surat edaran bupati. Saat ini Tanggamus berada dalam zona kuning penyebaran virus Corona,\" kata Humas Satgas Covid-19 yang juga Kadiskominfo Tanggamus Sabaruddin, Jumat (10/9). Sementara Kepala Bagian Organisasi Setkab Tanggamus Ristika Trianita mengatakan, WFH di lingkungan pemkab masih diberlakukan. Sejauh ini masih menunggu surat edaran bupati selanjutnya. \"Saat ini Pemkab Tanggamus masih mengacu pada surat edaran bupati yang mengatur mengenai WFH. Surat edaran itu akan dievaluasi tanggal 20 September mendatang,\" jelas Ristika. (ehl/rnn/ais)
Zona Kuning, Tanggamus Masih WFH
Jumat 10-09-2021,16:35 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,15:34 WIB
Penjualan Kendaraan Baru Melonjak, Jadi Sinyal Ekonomi Lampung Kian Bergairah
Senin 29-06-2026,18:27 WIB
Bupati Pesawaran Nanda Indira Absen di Sidang Korupsi SPAM, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Minta Hadir via Zoom
Senin 29-06-2026,16:41 WIB
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Metro Minta Warga Cek Identitas Petugas
Senin 29-06-2026,14:45 WIB
Tingkatkan Kapasitas Riset, Pascasarjana STEBI Lampung Gelar International Postgraduate Research Forum
Senin 29-06-2026,13:46 WIB
PMII Lampung Bawa Tujuh Tuntutan, Soroti Ekonomi hingga Dugaan Mafia Proyek
Terkini
Selasa 30-06-2026,08:08 WIB
Suzuki Jimny Rhino Jadi Primadona SUV Off-Road di Lampung, Simak Simulasi Kreditnya
Selasa 30-06-2026,07:07 WIB
Belanja Hemat di Indomaret, Ada Promo Heboh PWP Spesial HUT ke-38
Senin 29-06-2026,18:54 WIB
Resmikan NUSA di Pasir Sakti, PTBA Perkuat Rehabilitasi Mangrove Berbasis Masyarakat
Senin 29-06-2026,18:27 WIB
Bupati Pesawaran Nanda Indira Absen di Sidang Korupsi SPAM, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Minta Hadir via Zoom
Senin 29-06-2026,18:07 WIB