RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tanggamus masih memberlakukan work from home (WFH), baik di lingkungan perkantoran pemkab, BUMD maupun kecamatan. Pemberlakuan WFH tersebut berdasar Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 061/30/15/2021 tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja pemerintah. \"Belum ada keputusan kapan WFH berakhir. Sebab kita masih mengacu surat edaran bupati. Saat ini Tanggamus berada dalam zona kuning penyebaran virus Corona,\" kata Humas Satgas Covid-19 yang juga Kadiskominfo Tanggamus Sabaruddin, Jumat (10/9). Sementara Kepala Bagian Organisasi Setkab Tanggamus Ristika Trianita mengatakan, WFH di lingkungan pemkab masih diberlakukan. Sejauh ini masih menunggu surat edaran bupati selanjutnya. \"Saat ini Pemkab Tanggamus masih mengacu pada surat edaran bupati yang mengatur mengenai WFH. Surat edaran itu akan dievaluasi tanggal 20 September mendatang,\" jelas Ristika. (ehl/rnn/ais)
Zona Kuning, Tanggamus Masih WFH
Jumat 10-09-2021,16:35 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,09:22 WIB
Rumah BUMN Bakauheni, Cara BRI Mengangkat UMKM Lampung Naik Kelas
Kamis 14-05-2026,10:53 WIB
Lampung Bidik Wisatawan Malaysia Lewat Rute Langsung Kuala Lumpur
Kamis 14-05-2026,11:50 WIB
Lampung Pamerkan Potensi Energi Hijau ke Investor Malaysia
Kamis 14-05-2026,18:03 WIB
TPAS Karangrejo Disorot, Warga Desak Penutupan Usai Sanksi KLH
Kamis 14-05-2026,19:07 WIB
Kerbau Tercebur Sumur 8 Meter, Damkarmat Bandar Lampung Berjibaku Lima Jam
Terkini
Kamis 14-05-2026,20:13 WIB
Mahasiswa Teknik Elektro Teknokrat Terapkan PLTS untuk Dukung Kebun Hidroponik di Bandar Lampung
Kamis 14-05-2026,19:07 WIB
Kerbau Tercebur Sumur 8 Meter, Damkarmat Bandar Lampung Berjibaku Lima Jam
Kamis 14-05-2026,18:03 WIB
TPAS Karangrejo Disorot, Warga Desak Penutupan Usai Sanksi KLH
Kamis 14-05-2026,11:50 WIB
Lampung Pamerkan Potensi Energi Hijau ke Investor Malaysia
Kamis 14-05-2026,10:53 WIB